Gubernur Sumsel Terbitkan SE Cegah LGBT
Gambar atau konten salah?
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, resmi menandatangani surat edaran (SE) pada 06 Juli 2026. Surat bernomor 056/SE/DPP-PA/2026 ini membahas pencegahan penyebarluasan LGBT—singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender—serta perlindungan anak dan remaja. Dokumen itu ditujukan ke seluruh kepala daerah di Sumsel dan semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemprov.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Selatan, M Zaki Aslam, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya pencegahan yang menyeluruh. Caranya dengan memperkuat peran pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
"Iya benar, Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengeluarkan SE Nomor 056/SE/DPP-PA/2026 tentang Penguatan Peran Pemda, Keluarga, dan Masyarakat dalam Pencegahan Penyebarluasan LGBT serta Perlindungan Anak dan Remaja," kata Zaki pada Jumat, 10 Juli 2026.
Surat edaran ini lahir karena kekhawatiran terhadap makin terbukanya penyebaran konten, kampanye, dan promosi LGBT lewat berbagai platform digital. Pemerintah menilai hal itu bisa memengaruhi anak-anak dan remaja. Ada tujuh poin utama dalam SE tersebut.
Pertama, meningkatkan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat. Fokusnya pada pentingnya ketahanan keluarga, pendidikan karakter, nilai agama, dan norma sosial budaya. Semua itu dianggap penting untuk membentuk generasi yang berkualitas.
Kedua, mengoptimalkan peran keluarga. Keluarga disebut sebagai lingkungan pendidikan pertama dan utama. Caranya lewat pengawasan, komunikasi, dan pendampingan anak—baik dalam kehidupan sehari-hari maupun saat mereka menggunakan media digital.
Ketiga, memperkuat peran satuan pendidikan. Sekolah diminta membina karakter siswa melalui kegiatan pendidikan, bimbingan konseling, dan program penguatan profil pelajar. Semua itu harus berlandaskan nilai moral, etika, dan budaya bangsa.
Keempat, meningkatkan kewaspadaan terhadap konten dan kampanye LGBT di media sosial dan platform digital lain. Konten semacam itu dinilai berpotensi mengubah pola pikir dan perilaku anak serta remaja.
Kelima, mengembangkan layanan konseling dan pendampingan. Layanan ini diperuntukkan bagi anak, remaja, dan keluarga. Pelaksanaannya melibatkan perangkat daerah, sekolah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) provinsi dan kabupaten/kota, psikolog, tokoh agama, dan pihak terkait lainnya.
Keenam, melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, PKK, dan forum anak. Mereka diminta berperan dalam edukasi, pembinaan, dan penguatan ketahanan keluarga di lingkungan masing-masing.
Ketujuh, melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Kegiatan ini menyasar pelaksanaan upaya pencegahan dan pembinaan di wilayah kabupaten dan kota.
Surat edaran itu menegaskan bahwa semua upaya dilakukan dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan pembinaan yang konstruktif. Semua tetap memperhatikan perlindungan hak anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Diharapkan melalui sinergi antara pemerintah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, media massa, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat, upaya pencegahan penyebarluasan LGBT, penguatan ketahanan keluarga, serta perlindungan anak dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan guna mewujudkan generasi penerus yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing," kata Zaki.
Surat edaran ini bukan sekadar imbauan biasa. Ada struktur pelaksanaan yang cukup jelas: dari edukasi di sekolah, pengawasan orang tua, hingga keterlibatan tokoh agama. Pemerintah juga menyiapkan layanan konseling bagi mereka yang membutuhkan. Semua pihak diminta bergerak bersama—bukan hanya pemerintah, tapi juga keluarga, sekolah, dan masyarakat luas.
Yang menarik, SE ini menekankan pendekatan yang tidak represif. Istilah yang dipakai adalah "edukatif, persuasif, dan pembinaan yang konstruktif." Artinya, pemerintah ingin mencegah penyebaran pengaruh LGBT tanpa melanggar hak anak. Ini menunjukkan keseimbangan antara upaya pencegahan dan perlindungan hukum.
Pemantauan dan evaluasi berkala juga menjadi bagian dari strategi. Pemerintah daerah kabupaten dan kota diminta melaporkan perkembangan pelaksanaan program. Dengan begitu, efektivitas kebijakan bisa diukur dan diperbaiki jika diperlukan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Tiga dari Empat Wilayah Karhutla Sumsel Padam
Jalan Sekayu-Lubuklinggau longsor, satu lajur tersisa
Hari Ketiga, SAR Perluas Pencarian Penumpang Lompat di Bakauheni
Bansos Juli 2026 Cair, Aturan Desil Berubah
Kebakaran Hutan Landa Perbatasan Palembang-Banyuasin
Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2,655,000
Berita Terbaru
Gubernur Sumsel Terbitkan SE Cegah LGBT
Atasi Perut Buncit, Atur Komposisi Piring Makan
Figo Tiba di Jakarta, Siap Ramaikan Pesta Bola HGI
Korupsi KUR Rp41,4 Miliar, Pengamat Sebut Pola Lama
Tiga dari Empat Wilayah Karhutla Sumsel Padam
Prabowo Sebut Penolakan B50 Karena Ada yang Mau Impor Solar
Spanyol Lebih Lapar Kalahkan Prancis di Semifinal
Rumah Rp285 Juta di Alibaba, Dirakit Sehari
