Guru Non-ASN Akhir 2026, PNS Dimulai 2027: Fokus Denpasar
Gambar atau konten salah?
Isu tentang masa penugasan guru honorer atau non‑ASN di sekolah negeri yang dibatasi hingga akhir 31 Desember 2026 kembali menjadi sorotan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menanggapi hal tersebut setelah kunjungannya di Denpasar Education Festival 2026.
Ia mengatakan pemerintah sedang memikirkan rencana mengangkat guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, ia menegaskan bahwa rencana itu belum menjadi keputusan akhir karena masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
“Kami berusaha melakukan pemetaan dan nanti di tahun 2027. Ini belum menjadi keputusan ya, masih menjadi pembahasan di tingkat kementerian antar kementerian. Akan ada pengangkatan PNS. Dan guru‑guru boleh ikut, yang tidak memenuhi syarat ya tidak bisa ikut,” ungkap Mu’ti ketika ditemui pada 07 Mei 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik. Tujuannya agar guru dapat mengajar secara profesional sesuai bidang dan kebutuhan sekolah.
Pemerintah Kota Denpasar menyiapkan sekitar 600 formasi guru dari total 1.500 kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diusulkan pada 2026. “Kami hanya penuhi untuk guru, karena yang lainnya sudah terpenuhi. Dari 1.500‑an tapi kami ambil 600 khusus untuk guru,” tutur Walikota Denpasar IGN Jaya Negara yang mendampingi Abdul Mu’ti pada 07 Mei 2026.
Jaya Negara menjelaskan langkah tersebut menjadi upaya mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah. “Yang jelas, Denpasar mengusulkan melalui rekrutmen CPNS. Ini kan ada calon PNS,” jelas Jaya Negara.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mengakui masih kekurangan guru, terutama untuk mata pelajaran agama. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kota Denpasar, Ida Ayu Putu Mirah Ulantari, mengatakan syarat kepemilikan Sertifikat Pendidik atau PPG Prajabatan menjadi kendala dalam rekrutmen guru PPPK.
“Betul, saat ini Denpasar kekurangan guru. Harus ada Sertifikat Pendidik (PPG Prajab), itu jadi menyulitkan. Karena memang belum ada lulusan S1 Agama Hindu dan Bahasa Bali yang punya sertifikat itu,” ujar Ida Ayu Putu Mirah Ulantari ketika diwawancarai pada 01 Mei 2026.
Ia berharap guru honorer dapat mengikuti seleksi ASN maupun PPPK agar kebutuhan tenaga pengajar di Denpasar dapat terpenuhi. Sebelumnya, guru non‑ASN hanya boleh mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Aturan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan guru non‑ASN terkait keberlanjutan status kerja mereka mulai 2027. Menanggapi hal tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang‑Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terkait dengan ramainya isu guru non‑ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang‑Undang ASN, yang di Undang‑Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” kata Mu’ti pada konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, pada 06 Mei 2026.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut seharusnya sudah berlaku penuh pada 2024. Namun pelaksanaannya baru akan efektif pada 2027. “Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang‑Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full‑nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu,” sambungnya.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menandai langkah pemerintah untuk memperkuat tenaga pendidik melalui proses formalisasi menjadi PNS. Di sisi kota, Denpasar menyiapkan rekrutmen CPNS khusus guru untuk mengatasi kekurangan tenaga, sementara Disdikpora menyoroti kendala sertifikat pendidik yang mempersulit perekrutan. Kebijakan ini akan memengaruhi status guru non‑ASN mulai tahun 2027, menandai perubahan signifikan dalam struktur tenaga pengajar di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
