Guru Non-ASN Tetap Bekerja Sampai 2026, Tak Ada PHK Massal

Ratna D. · 4 min baca · 2 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
Guru Non-ASN Tetap Bekerja Sampai 2026, Tak Ada PHK Massal

Gambar atau konten salah?

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 telah menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan tenaga pendidik. Surat ini mengatur penugasan guru non‑ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah hingga akhir 2026. Banyak yang khawatir surat ini menandakan PHK massal bagi guru honorer, terutama karena kebijakan nasional menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak boleh mempekerjakan tenaga non‑ASN.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pemerintah sedang merancang skema transisi agar guru honorer dapat beralih ke status ASN. Ia mengatakan, “Jadi karena sekarang ini tidak boleh ada non‑ASN, tentu ke depan itu seleksinya adalah ASN.”

Namun, Nunuk menegaskan bahwa belum ada keputusan pasti apakah semua guru honorer akan diangkat melalui jalur PPPK atau PNS. Mekanismenya masih dalam tahap pembahasan. Ia menambahkan, “tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru non‑ASN seiring terbitnya SE Nomor 7 Tahun 2026.

Surat Edaran tersebut bertujuan menata status guru non‑ASN, bukan menghentikan guru. Nunuk berkata, “Bahwa tidak akan ada, beliau (Menteri PANRB) menyampaikan ya, tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa.

Berikut isi lengkap SE Nomor 7 Tahun 2026:

  • Guru non‑ASN tetap melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, dengan ketentuan:
    • Terdata sebagai guru non‑ASN pada Data Pendidikan sampai 31 Desember 2024.
    • Masih aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  • Data guru non‑ASN dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
  • Penugasan guru non‑ASN dilaksanakan sampai 31 Desember 2026.
  • Guru non‑ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan:
    • Guru non‑ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai peraturan perundang‑undangan.
    • Guru non‑ASN yang memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Mendikdasmen.
    • Guru non‑ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Mendikdasmen.
  • Pemerintah daerah dapat memberikan penghasilan lain pada guru non‑ASN yang ditugaskan sesuai kemampuan anggaran daerah.

Nunuk Suryani mengimbau guru non‑ASN untuk tetap mengajar. Ia mengingatkan agar tidak terjebak pada kabar yang belum pasti. “Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang merumuskan. Dan memang intinya, guru‑guru ya tetap bertugas saja seperti mana mestinya, sambil penataan terus dilakukan. Jadi ini sebenarnya bentuk perhatian pemerintah.

Gurunya tetap bertugas, sementara pemerintah fokus pada redistribusi guru. Hal ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesejahteraan guru. Nunuk menambahkan, “Bu Rini juga menyampaikan, Bu Menpan, bahwa akan ada rekrut atau formasi, cuma sebenarnya belum ditetapkan. Kami masih menghitung, kan distribusi dulu, lalu menghitung kebutuhannya, nanti formasi itu akan ditetapkan.

Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya data Dapodik sebagai dasar seleksi. Guru non‑ASN yang sudah terdaftar dalam Dapodik akan diproses dan diseleksi menjadi ASN. Namun, status akhir—PPPK atau PNS—masih belum ditetapkan, karena ada pertimbangan umur dan pengalaman. Nunuk menjelaskan, “Karena kan bisa jadi kalau PNS itu ada batasan umur, sementara kita sebenarnya kalau proyeksi kita karena kita sudah mengangkat PPPK dari 2021 dan itu afirmasi semua itu harusnya yang umurnya di atas 35 kan sudah terangkut.

Dalam konteks ini, ASN merujuk pada Aparatur Sipil Negara, yaitu pegawai negeri sipil yang memiliki status tetap. PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang memiliki status kontrak. Perbedaan utama terletak pada jangka waktu dan hak-hak karyawan.

Surat Edaran ini juga menegaskan bahwa guru non‑ASN tidak akan dipecat. Mereka tetap melaksanakan tugas hingga akhir 2026, dan pemerintah daerah dapat menyesuaikan penghasilan sesuai anggaran. Hal ini memberi waktu bagi guru untuk menyiapkan sertifikat pendidik atau memenuhi kriteria lain yang diperlukan untuk status ASN.

Perubahan ini muncul di tengah kebijakan nasional yang menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan memiliki tenaga non‑ASN. Pemerintah berusaha menata status guru agar semua guru dapat masuk jalur ASN di masa depan. Proses transisi ini masih dalam tahap pembahasan, sehingga belum ada detail lengkap tentang jumlah guru yang akan diangkat atau mekanisme seleksi.

Para guru, khususnya yang berstatus honorer, diingatkan untuk tetap melaksanakan tugas. Nunuk menekankan bahwa tidak ada PHK massal, dan guru akan tetap bertugas sampai akhir 2026. Pemerintah sedang menyiapkan skema transisi, termasuk redistribusi guru dan penentuan formasi.

Dengan demikian, surat edaran tersebut bukan merupakan kebijakan pemutusan hubungan kerja, melainkan upaya penataan status guru. Pemerintah menekankan bahwa guru non‑ASN akan tetap mengajar, sementara proses seleksi dan penetapan status ASN masih dalam perencanaan. Pemerintah juga menegaskan bahwa penghasilan dan tunjangan akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan, dan pemerintah daerah dapat menambah penghasilan sesuai anggaran.

Kesimpulannya, kebijakan ini menandai langkah pemerintah untuk menata status guru honorer menjadi ASN. Meskipun belum ada detail lengkap, guru non‑ASN diharapkan tetap melaksanakan tugas hingga akhir 2026, dan pemerintah sedang merancang skema transisi yang melibatkan redistribusi guru dan penentuan formasi. Dengan demikian, guru tidak perlu khawatir akan PHK massal, melainkan akan ada proses seleksi dan penetapan status ASN yang masih dalam pembahasan.

Surat Edaranguru non-ASNASNPHK massaltransisiDapodikPPPKPNS

Komentar

Memuat komentar...