Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Tegaskan Tidak Ada
Gambar atau konten salah?
Hoaks tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 beredar di media sosial, menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Akun TikTok @kantorsamsat12 menayangkan video berjudul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 08 April sampai 29 Mei.” Video tersebut mengklaim bahwa selama periode 08 April 2026 hingga 28 Mei 2026, pemutihan pajak akan gratis, termasuk penggantian pelat nomor, pembebasan pajak kendaraan, dan proses balik nama kendaraan tanpa biaya.
Menurut Korlantas Polri, informasi tersebut hoaks. Dalam laman resminya, petugas kepolisian menegaskan bahwa tidak ada program pemutihan pajak gratis pada tahun 2026. “Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.
Video tersebut menampilkan foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri, namun tidak ada bukti resmi yang mendukung klaim tersebut. Akun TikTok tersebut telah memposting sembilan konten yang berisi informasi palsu tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online.
Petugas Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. “Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” pungkas Korlantas Polri. Mereka menyarankan untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri.
Untuk saat ini, memang ada penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor bekas. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang‑Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang‑Undang tersebut menetapkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Namun, bila ingin mengurus balik nama kendaraan bekas, masih ada biaya lain yang harus dibayar, seperti penerbitan STNK, pelat nomor, BPKB, dan biaya mutasi keluar daerah. Tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, klaim pemutihan pajak gratis pada tahun 2026 tidak berdasar. Masyarakat tetap harus mengikuti prosedur resmi dan membayar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah. Mengetahui peraturan yang berlaku membantu menghindari penipuan dan memastikan kendaraan tetap terdaftar secara sah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
