Indonesia Batasi Akses Sosial Media Anak di Bawah 16 Tahun

Bayu K. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 143 dibaca
Bisik.id
Indonesia Batasi Akses Sosial Media Anak di Bawah 16 Tahun

Gambar atau konten salah?

28 Maret 2026 menandai pelaksanaan kebijakan pemerintah Indonesia yang membatasi akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang berfungsi sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Dengan aturan ini, akun anak di delapan platform digital yang dianggap berisiko tinggi akan diblokir. Platform yang terlibat adalah YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live dan Roblox. Pemerintah menargetkan perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.

Di luar negeri, isu dampak negatif media sosial juga menjadi sorotan hukum. Di Los Angeles, California, juri memutuskan Meta harus membayar ganti rugi sebesar US$4,2 juta dan Google sebesar US$1,8 juta karena dirasa lalai dalam menerapkan desain yang mendorong kecanduan serta tidak memberi peringatan tentang risiko penggunaan platform.

Untuk mendukung implementasi, pemerintah menyiapkan mekanisme penegakan hukum bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan. Beberapa platform sudah menyesuaikan kebijakan mereka. X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, mengumumkan bahwa pengguna harus berusia minimal 16 tahun, sebagaimana tercantum di laman Pusat Bantuan X. TikTok, di sisi lain, telah meluncurkan fitur Family Pairing yang memungkinkan orang tua membatasi waktu menonton dan memblokir konten tertentu, serta kebijakan pemblokiran akun bagi pengguna berusia di bawah 13 tahun.

"Jadi, kalaupun peraturan serupa sudah dilakukan di Singapura dengan penduduk anak 5,7 juta anak (implementasi penundaan akses anak ke ruang digital di Indonesia-red) ini agak berbeda karena skalanya memang cukup besar," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Prof. Dr. dr. Aman Bhakti Pulungan, Endokrinologi Anak, menekankan bahwa penggunaan media sosial berlebihan dapat meningkatkan risiko sindrom metabolik. Menurutnya, gaya hidup sedentari yang dihasilkan dari screen time berlebih menurunkan produksi adiponektin, hormon pelindung metabolisme, sehingga memicu inflamasi dan resistensi insulin. Resistensi ini dapat memicu retensi garam di ginjal, meningkatkan volume darah, dan akhirnya menimbulkan hipertensi.

Selain itu, pola makan anak yang tidak sehat seringkali beriringan dengan kebiasaan menonton gadget. Konsumsi junk food, makanan ringan berproses, dan minuman bersugar tinggi saat scrolling dapat menyebabkan gula darah tinggi, kolesterol meningkat, dan obesitas. Penelitian menunjukkan bahwa screen time > 2 jam per hari meningkatkan risiko obesitas sebesar 67 % dan risiko resistensi insulin 4,1 kali lipat.

Stres psikososial juga berperan

Kebijakan media sosial anakPP Tunasblokir akunTikTokXscreen timeobesitas

Komentar

Memuat komentar...