Indonesia Terapkan Batas Usia 16 di Media Sosial 2026

Ratna D. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 125 dibaca
Bisik.id
Indonesia Terapkan Batas Usia 16 di Media Sosial 2026

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia mulai 28 Maret 2026 memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi PP Tunas, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menurut Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, aturan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Ia berpendapat, “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam 27 Maret 2026.

Meutya menjelaskan bahwa di bawah aturan ini terdapat mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka. “Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.

Platform digital diharapkan menyesuaikan kebijakan secara bertahap, dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing. Pemerintah mengharuskan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia mematuhi hukum yang berlaku. “Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Sehari sebelum penerapan aturan, Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap aturan baru. Berdasarkan evaluasi terbaru hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, sejumlah platform menunjukkan tingkat kepatuhan yang berbeda-beda. Meutya menyoroti dua platform yang dinilai paling kooperatif: Platform X dan Bigo Live.

Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan tersebut juga telah dimasukkan ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas mereka. “Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” ucapnya.

Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+. Bigo Live melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.

Menkomdigi juga menilai dua platform lain, yaitu Roblox dan TikTok, baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline. TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.

Peraturan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam menegakkan perlindungan anak di era digital. Dengan masa transisi satu tahun, para penyelenggara sistem elektronik memiliki waktu untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka. Keputusan ini menegaskan komitmen Indonesia terhadap hak anak dan keamanan digital, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat dipandang sebelah mata di tengah perkembangan teknologi yang terus bergerak cepat.

PP Tunaspembatasan media sosialanak usia 16kedaulatan digitalPlatform XBigo Livekomitmen kepatuhan

Komentar

Memuat komentar...