Indonesia Wajibkan DHE SDA ke Bank Negara Mulai 1 Juni 2026
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia akan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di bank-bank milik negara, yang dikenal sebagai Himbara. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Pada acara Jogja Financial Festival 2026 yang berlangsung pada 22 Mei 2026, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tertunda dari target awal Januari 2026. Ia berkata: "Saya duga banyak pelaku bisnis yang melobi sampai istana. Jadi bukan presiden ya, sekeliling-sekelilingnya ada yang memperlambat. Itu harusnya Januari kan, mundur ke Maret, mundur ke April, sekarang Juni,".
Ia juga mengulangi: "Saya duga banyak pelaku bisnis yang melobi sampai istana. Jadi bukan presiden ya, sekeliling-sekelilingnya ada yang memperlambat. Itu harusnya Januari kan, mundur ke Maret, mundur ke April, sekarang Juni,".
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini dianggap sangat penting. Selama ini, eksportir diwajibkan menempatkan DHE di bank-bank swasta, namun tidak memberi dampak signifikan pada cadangan devisa nasional.
Purbaya menjelaskan analisisnya: "Setelah di analisa, kesimpulan bapak Presiden adalah banyak uang itu masuk ke sini, ditukar ke rupiah, disalurkan ke bank kecil dengan cepat, segera setelah itu bank-bank itu mengirim ke luar negeri. Sehingga dolar kita di sini habis, jadi walaupun ekspor kita selalu surplus, dolar-nya lagi banyak, tapi nggak ada dampaknya ke cadangan devisa kita,".
Ia menegaskan bahwa dengan menempatkan DHE di Himbara, pemerintah dapat memantau perputaran rupiah dan dolar di dalam negeri. Ia menambahkan: "Jadi dengan menarik ke bank-bank negara, bank-bank Himbara, kan pengawasannya lebih gampang nanti. Jadi kalau bank Himbara-nya main-main ya kita pecat direksinya. Jadi kita harapkan dampak dari devisa hasil ekspor itu ke devisa akan semakin signifikan yang akan memperkuat nilai tukar juga,".
Kebijakan ini diharapkan memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Perubahan ini menandai langkah baru pemerintah dalam mengelola hasil ekspor sumber daya alam.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
