Inspektorat Pekanbaru Cari Pungutan Liar di SD Negeri 189
Gambar atau konten salah?
Inspektorat Pekanbaru menelusuri dugaan pungutan liar di SD Negeri 189 Pekanbaru. Hasil pemeriksaan menuntut pengembalian uang yang dikumpulkan.
Menurut Kapolinspektorat Zulhemi, Selasa, 12 Mei 2026, “Tim Inspektorat sudah turun bersama Komisi III,” ia katakan.
Pemeriksaan pertama menyoroti iuran untuk membeli tong sampah. Setiap anak dikenai biaya antara Rp 30‑40 ribu. Menurut pelapor, iuran ini tidak menimbulkan masalah.
“Iuran tong sampah rate Rp 30‑40 ribu tidak ada masalah. Wali murid dapat menerima karena kesepakatan bersama,” kata pria yang akrab disapa Ami.
Selanjutnya, ditemukan pungutan untuk LKS dan seragam. Komisi III memutuskan bahwa dana tersebut wajib dikembalikan kepada wali murid.
“LKS dan baju diminta Komisi III agar Disdik melalui Kabid SD untuk dilakukan pengembalian uang kepada wali murid,” ujarnya.
Keluhan mengenai pungutan ini sudah sampai ke DPRD Pekanbaru. Komisi III langsung melakukan pengecekan laporan tersebut.
Tempat kejadian berada di Kelurahan Sialangmunggu, Tuah Madani. Inspektorat menindaklanjuti temuan tersebut.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi biaya sekolah. Pengembalian dana menjadi langkah konkret agar beban keluarga tidak berlebihan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
