Jakarta Tambah 16 Objek Baru Cagar Budaya Tahun 2025
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang mengevaluasi nilai sejarah, pendidikan, dan kebudayaan dari setiap objek.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyatakan bahwa penetapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk melindungi dan mengembangkan warisan budaya yang dianggap sebagai aset penting identitas ibu kota. Penetapan resmi dilakukan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Dengan tambahan 16 objek ini, total Cagar Budaya di Jakarta kini mencapai sekitar 322 objek. Rinciannya meliputi:
- 21 benda
- 266 bangunan
- 31 struktur
- 2 situs
- 2 kawasan cagar budaya
Objek-objek yang ditetapkan dianggap memiliki arti penting bagi perjalanan sejarah Jakarta dan berfungsi sebagai sarana belajar bagi generasi mendatang. Dinas Kebudayaan DKI Jakarta akan terus melakukan pendataan, kajian, serta pembinaan kepada pemilik dan pengelola objek Cagar Budaya tersebut untuk memastikan pemeliharaan berjalan sesuai aturan.
Miftah mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya ini untuk generasi sekarang dan yang akan datang.
Berikut adalah daftar 16 objek yang resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada tahun 2025:
Bangunan:
- Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini, Jakarta Pusat
- Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini, Jakarta Pusat
- Gereja Anglikan Indonesia, Jakarta Pusat
- Gereja Katolik Santa Theresia, Jakarta Pusat
- Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya, Jakarta Barat
- Menara Air Balai Yasa Manggarai, Jakarta Selatan
- Nusantara, Jakarta Pusat
- Negeri 3 Jakarta, Jakarta Selatan
- Pantjoran Tea House, Jakarta Barat
- SD Negeri Gunung 05 Pagi, Jakarta Selatan
- Istana Merdeka, Jakarta Pusat
- Istana Negara, Jakarta Pusat
- Gedung Sarinah, Jakarta Pusat
Struktur:
- Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor, Kepulauan Seribu
- Makam Mohammad Husni Thamrin, Jakarta Pusat
Benda:
- Pedestal Patung Dirgantara (Pancoran), Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan penetapan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya pada tahun 2025, yang menambah jumlah total warisan budaya yang dilindungi di ibu kota menjadi 322 objek. Penetapan ini didasarkan pada penilaian nilai sejarah dan budaya oleh tim ahli.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Promo Akhir Juli: Tiket Trans Studio Cibubur Mulai Rp398 Ribu
Piala Dunia 2026 Gagal Tarik Lonjakan Wisatawan
'Timuran di Bekasi' Hadirkan Musik Santai dan Games Seru
Nemuru Ciawi Siapkan Paket Liburan Sekolah Anak
Bandara Husein Sastranegara Resmi Jadi Bandara Internasional
13 Terluka dalam Lari Banteng San Fermin