Jakarta Tetap Ibu Kota Hingga Keputusan Presiden IKN

Wulan M. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 91 dibaca
Bisik.id
Jakarta Tetap Ibu Kota Hingga Keputusan Presiden IKN

Gambar atau konten salah?

Para wisatawan yang sedang menikmati liburan di Jakarta masih dapat menyebut kota ini sebagai ibu kota negara Indonesia. Keputusan ini berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa status Jakarta tetap menjadi ibu kota sampai ada keputusan resmi pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan tersebut muncul dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam permohonan uji materi, pemohon menyatakan adanya ketidaksinkronan aturan yang menimbulkan ketidakjelasan status ibu kota. Namun, MK menolak seluruh permohonan tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Selasa, 12 Mei 2026. MK menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota ke IKN belum berlaku secara hukum karena masih bergantung pada Keputusan Presiden (Keppres). Artinya, selama Keppres pemindahan belum diterbitkan, Jakarta tetap sah berstatus sebagai ibu kota negara.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa perpindahan ibu kota baru akan memiliki kekuatan hukum setelah Keppres ditandatangani Presiden. Tanpa itu, status ibu kota belum bisa berubah secara resmi. “Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies. Dengan pertimbangan tersebut, MK menegaskan tidak ada kekosongan status ibu kota negara. Jakarta tetap menjalankan fungsi sebagai ibu kota Indonesia hingga proses pemindahan ke IKN benar-benar sah secara hukum.

Sehingga, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Jakarta tidak hanya menjadi pusat pemerintahan dan bisnis, tetapi juga memiliki beragam destinasi wisata. Kota ini menawarkan perpaduan wisata sejarah, budaya, hingga modern yang dapat dinikmati dalam satu kawasan metropolitan. Akses masuk relatif mudah, melalui bandara, pelabuhan, stasiun kereta, dan terminal bus.

Di antara tempat-tempat populer, terdapat Kota Tua Jakarta, Monumen Nasional, Taman Impian Jaya Ancol, Museum Nasional Indonesia, serta kawasan pusat perbelanjaan seperti Grand Indonesia, Pasar Tanah Abang, dan Blok M. Wisatawan dapat menikmati berbagai aktivitas, mulai dari menonton film terbaru di gedung bioskop, cafe hopping, staycation di hotel berbintang, hingga blusukan ke spot hidden gems dan kuliner legendaris.

Suatu hari, seorang anak bersama ibunya terlihat asyik bermain di kawasan Kampung Ismail Marzuki, Setu Babakan, Jakarta, pada Rabu, 29 April 2026. Di sisi lain, orang tua hingga anak-anak menikmati taman saat long weekend hari Buruh di Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 13 Mei 2026, mengatakan bahwa Otorita IKN menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia. “Pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” kata Troy.

Dengan demikian, Jakarta tetap berfungsi sebagai ibu kota negara Indonesia hingga keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota resmi diterbitkan. Sementara itu, IKN terus dikembangkan sesuai rencana, dan warga serta wisatawan dapat menikmati berbagai atraksi kota sekaligus menantikan masa depan yang akan dibangun di Ibu Kota Nusantara.

JakartaIbu Kota Nusantara (IKN)Keputusan Presiden (Keppres)Mahkamah Konstitusi (MK)Otorita IKNTourisme wisata JakartaPengembangan infrastruktur IKN

Komentar

Memuat komentar...