Jawa Timur Pindahkan Hari WFH dari Rabu ke Jumat Juni 2026

Guntur P. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 127 dibaca
Bisik.id
Jawa Timur Pindahkan Hari WFH dari Rabu ke Jumat Juni 2026

Gambar atau konten salah?

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (PProv Jatim) akan tetap berlangsung hingga Juni 2026. Sebelumnya, WFH dijalankan setiap hari Rabu. Mulai Juni 2026, hari pelaksanaannya akan dialihkan menjadi setiap Jumat. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan WFH yang telah berjalan sejak 1 April 2026.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jum’at. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jum’at,” kata Khofifah usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Minggu (31 Mei 2026).

Dalam rapat tersebut, Khofifah menegaskan bahwa perubahan hari pelaksanaan WFH dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan yang diterapkan PProv Jatim dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih sinkron. “Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat,” ujarnya. Ia menambahkan, “Mulai Juni,” katanya.

Walaupun WFH diberlakukan, Khofifah memberikan pengecualian bagi dinas-dinas yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat. Pada dinas-dinas tersebut diinstruksikan agar tetap melaksanakan tugas kedinasan secara Work From Office (WFO). “Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” tegasnya.

Khofifah menjelaskan bahwa Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat harus melaksanakan tugas kedinasan maksimal 100% WFO dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial tetap tersedia. “Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan kelompok rentan lainnya,” jelasnya.

Selama pelaksanaannya, PProv Jatim terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga serta pelayanan publik berjalan optimal. Evaluasi juga dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan dalam mendukung kinerja birokrasi di tengah perkembangan sistem kerja yang semakin adaptif terhadap pemanfaatan teknologi informasi. Khofifah mengingatkan beberapa kewajiban yang perlu ASN perhatikan dalam pelaksanaan WFH sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi ASN di Lingkungan PProv Jatim.

Di antaranya, dilarang meninggalkan tempat kediaman serta wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dan responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme WFH. Wajib melaporkan aktivitas harian dengan disertai bukti dukung/output kinerja kepada Kepala Perangkat Daerah melalui atasan langsung dan atasan langsung wajib memastikan kebenaran isian aktivitas harian pegawai dan bukti dukung yang disampaikan. Pada saat pelaksanaan WFH, ASN wajib memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman dan telah mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan (AC), lampu, serta mencabut kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing.

PProv Jatim menilai pola kerja fleksibel dapat menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja secara lebih efektif dengan tetap mengedepankan target kinerja dan pelayanan publik. WFH tidak berlaku bagi sektor yang memiliki tugas layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perhubungan dan kesbangpol. Sehingga semua dimensi layanan publik tidak boleh berkurang kualitas dan kuantitasnya. Dengan adanya penyesuaian jadwal tersebut, ASN PProv Jatim diharapkan dapat segera menyesuaikan pola kerja baru yang mulai diberlakukan pada Juni 2026, sementara pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

WFHWFOASNJawa TimurPelayanan PublikEvaluasiJumat

Komentar

Memuat komentar...