Jemaah Haji 2026 Bawa Rokok Maks 200 Batang Uang Rp100 Juta

Dwi H. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 130 dibaca
Bisik.id
Jemaah Haji 2026 Bawa Rokok Maks 200 Batang Uang Rp100 Juta

Gambar atau konten salah?

Para calon jemaah haji tahun 2026 diharuskan mengetahui aturan mengenai membawa rokok ke Tanah Suci. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuannya.

Menurut Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, tidak ada pembatasan umum atas barang bawaan jemaah haji. Namun, untuk produk rokok, batas maksimum pembebasan cukai adalah 200 batang.

“Kalau sigaret rokok itu batasannya 200 batang. Jadi ketika jemaah haji pulang dari Arab Saudi ke Indonesia bawa rokok lebih dari 200, maka kelebihannya akan dimusnahkan,” ujar Cindhe.

Ia menambahkan bahwa kasus jemaah haji yang membawa rokok ke Tanah Air setelah pulang dari ibadah haji masih jarang terjadi. Fokus utama adalah memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Selain rokok, jemaah haji yang kembali dari Arab Saudi diingatkan untuk melaporkan uang tunai yang dibawa jika nilainya mencapai Rp 100 juta atau lebih. Hal ini diatur sebagai bagian dari kebijakan Bank Indonesia untuk memantau peredaran uang tunai luar negeri.

“Pembawaan uang kami dititipi aturan oleh teman-teman BI yang punya kebijakan moneter mengendalikan peredaran uang. Pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan ketika nilainya Rp 100 juta atau lebih,” tambah Cindhe.

Setelah laporan diterima, Bea Cukai akan meneruskannya kepada instansi berwenang, termasuk Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini memastikan transparansi dan kepatuhan fiskal.

“Kalau di bawah itu silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” tutup Cindhe.

Dengan aturan ini, jemaah haji dapat lebih siap menyiapkan barang bawaan dan mematuhi regulasi keuangan saat kembali ke Indonesia. Rambu‑rambu ini juga membantu pemerintah menjaga arus uang tunai dan mencegah penyalahgunaan.

jemaah hajirokokDJBCBank Indonesiauang tunaibatas 200 batangRp 100 jutaPPATK

Komentar

Memuat komentar...