Jemaah Haji Aceh Terima Rp 12,6 Juta, 2.000 Riyal Baitul Asyi
Gambar atau konten salah?
Jemaah haji Aceh menerima biaya hidup sebesar 750 riyal dan uang dari Baitul Asyi sebesar 2.000 riyal. Total yang diterima setiap Tamu Allah sekitar Rp 12,6 juta (kurs Rp 4.617).
Kasubbag Humas PPIH Embarkasi Banda Aceh, Darwin, menjelaskan bahwa uang dari Baitul Asyi saat ini baru diterima oleh jemaah kelompok terbang (Kloter) 2 di Makkah. Pembagian uang hasil wakaf itu berlangsung di penginapan para jemaah.
“Jemaah kloter 2 kemarin kemarin uang Baitul Asyi bakda Asar dengan jumlah 2.000 riyal yang dibagikan langsung oleh pihak pengurus Baitul Asyi,” kata Darwin saat dimintai konfirmasi.
Darwin menambahkan bahwa uang Baitul Asyi hanya diterima oleh jemaah dari Tanah Rencong. Menurutnya, jemaah kloter 3 hingga 14 juga akan segera menerima uang itu secara berurutan. Sementara untuk jemaah kloter 1 yang masih berada di Madinah, uang Baitul Asyi akan dibagikan ketika tiba di Makkah.
Selain Baitul Asyi, para Tamu Allah juga menerima uang jajan (living cost) saat berada di Asrama Haji Kelas I Aceh. “Living cost sebesar 750 riyal dibagikan saat masuk di asrama ketika pembagian dokumen-dokumen lainnya di Aula Jeddah,” ujar Darwin.
Darwin menjelaskan bahwa jemaah haji Aceh yang sudah berangkat ke Tanah Suci berjumlah 2.352 orang terdiri dari laki‑laki 952 orang dan perempuan 1.400 orang. Mereka disebut dalam kondisi sehat dan saat ini tengah menjalani berbagai aktivitas termasuk umrah wajib. “Kondisi jemaah semuanya dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan sakit,” ujarnya.
Hari ini, 393 jemaah dari Kloter 7 sudah masuk ke asrama haji di Banda Aceh. Mereka akan terbang ke Arab Saudi besok siang.
Wakaf Baitul Asyi bermula dari inisiatif Habib Bugak Al Asyi dua abad yang lalu. Hasilnya masih dapat dinikmati oleh jemaah haji asal Aceh hingga kini. Pada tahun 1800‑an, Habib Bugak, yang masih berada di Aceh, sudah memiliki gagasan mengumpulkan dana guna membeli tanah di Mekah untuk diwakafkan kepada jemaah haji. “Selain dari dana yang dimilikinya sendiri, Habib Bugak menjadi inisiator pengumpulan dana dari masyarakat Aceh saat itu,” ujar petugas Wakaf Baitul Asyi, Jamaluddin Affan, pada 7 Agustus 2018.
Perjalanan haji pada masa lalu dilakukan menggunakan kapal laut, memakan waktu berbulan‑bulan bahkan sampai tahunan. Banyak jemaah haji yang kemudian menetap di Arab Saudi. Saat itu belum ada Kerajaan Arab Saudi seperti sekarang, belum ada Indonesia, dan Mekah masih dikuasai oleh Turki Ustmani.
Ketika Habib Bugak berangkat ke Tanah Suci, dia sudah membawa bekal dana untuk wakaf. Dan begitu sampai, niat wakaf itu direalisasikan. Dia membeli tanah yang lokasinya kala itu persis di samping Masjidil Haram. Di atas tanah itu didirikan penginapan untuk menampung jemaah asal Aceh. Jemaah tak lagi bingung mencari tempat tinggal selama berada di Mekah.
Setelah Turki pergi, pemerintahan berganti. Pemerintah kala itu kemudian melakukan penataan, perapian administrasi. Setiap tanah termasuk tanah wakaf harus ada penanggungjawabnya. Harus ada satu nama yang bertanggung jawab. “Para tokoh yang ikut menyumbang dana untuk tanah wakaf itu kemudian bersepakat agar Habib Bugak menjadi penanggung jawab dari tanah itu. Habib Bugak sempat menolak,” kata Jamal. “Habib Bugak sempat menolak karena dia tidak ingin ketika namanya digunakan sebagai penanggungjawab wakaf, dana tersebut akan diambil keluarganya. Habib Bugak murni ingin agar tanah wakaf itu digunakan untuk kepentingan jemaah Aceh,” ujarnya.
Akhirnya, di depan mahkamah pencatatan wakaf, dimasukkanlah syarat mengenai penggunaan tanah wakaf itu maupun hasil uang dari pengelolaannya. Habib Bugak – yang akhirnya setuju namanya dipakai sebagai penanggung jawab – dalam ikrarnya menyatakan bahwa wakaf itu hanya diperuntukkan kepada jemaah asal Aceh. “Jadi syarat itu mengikat, hanya untuk jemaah haji asal Aceh. Baik mereka yang sudah menjadi warga negara di Saudi maupun yang statusnya mukimin,” tutur Jamal.
Ketika Masjidil Haram diperluas, tanah wakaf ini kena dampaknya. Oleh nadzir (pengelola) wakaf, uang ganti rugi digunakan membeli dua bidang tanah di kawasan yang berjarak 500‑an meter dari Masjidil Haram. Tanah itu dibangun hotel oleh pengusaha dengan sistem bagi hasil. Dari situ lah, ‘bonus’ untuk jemaah Aceh mengalir tiap musim haji. Petugas nadzir wakaf, Syaikh Abdulatif, yang kini bertanggung jawab dalam pembagian uang mengatakan, dulu tanah wakaf hanya jadi tempat penginapan sederhana. Kini sudah jadi hotel. Jadi, keuntungan bisa dibagikan ke jemaah Aceh.
Jemaah haji Aceh kini menerima bantuan finansial yang berasal dari tradisi wakaf yang dimulai dua abad lalu. Sementara itu, pembagian uang dan biaya hidup tetap diatur secara tertib di asrama dan penginapan, memastikan setiap jemaah mendapatkan dukungan yang diperlukan selama perjalanan ke Tanah Suci. Dengan sistem ini, jemaah Aceh dapat fokus pada ibadah tanpa khawatir soal kebutuhan sehari‑harinya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
