Jember Atur Kelola Sampah Mandiri, Bans Open Dumping

Tika M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 70 dibaca
Bisik.id
Jember Atur Kelola Sampah Mandiri, Bans Open Dumping

Gambar atau konten salah?

Surat Edaran (SE) terbaru dari Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan kewajiban seluruh warga Jember untuk mengelola sampah secara mandiri. SE ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor P.386/A/PLB.3.2/01/2026, yang memuat rencana penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pakusari.

Bupati Jember, Muḥammad Fawait, menyatakan, “Jember harus melompat lebih baik dibandingkan tahun ini dan tahun‑tahunan sebelumnya soal kebersihan,” pada hari Jumat 7 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa langkah ini menargetkan semua pihak terkait di kabupaten, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan sektor swasta. Meskipun Gus Fawait mengakui tantangan besar, ia menekankan komitmen bertahap: “Seandainya hari ini masih belum maksimal, minimal Jember sudah punya tekad kuat untuk mewujudkan kota yang bersih,” ujarnya.

Di sisi lain, Dina Putu Ayu Kristiyanti, Ketua Sobung Sarka Indonesia, mengapresiasi inisiatif Bupati melalui SE tentang pembatasan plastik sekali pakai. Ia mengungkapkan, “Dengan adanya pengurangan penggunaan kemasan sekali pakai, misalnya plastik melalui Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bupati, menurut saya ini hal yang bagus ya.” Menurut Dina, masalah plastik sekali pakai tidak hanya menimbulkan tumpukan sampah, tetapi juga pemborosan energi. Ia menambahkan, “Sebetulnya juga pada pemborosan energi, karena untuk membuat sampah plastik dan untuk membuat plastik kemasan itu kan juga membutuhkan energi yang besar.”

SE Bupati Jember Nomor: 100. 3.4.2 /441/35.09.313/2026 menegaskan bahwa pemerintah daerah kini menunjukkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan. Dina menekankan bahwa masyarakat telah diajak untuk terlibat langsung dan bertanggung jawab terhadap sampahnya masing-masing. Ia menutup dengan catatan, “Sebetulnya bukan masalah di kantong plastiknya (sampahnya). Tetapi bagaimana mindset masyarakat kita itu memahami tentang reuse (penggunaan kembali).”

Langkah ini mencerminkan upaya berkelanjutan Jember dalam mengurangi sampah plastik, mempromosikan kebiasaan daur ulang, dan menegakkan kebersihan kota melalui kebijakan lokal yang terintegrasi.

Surat EdaranPemerintah Kabupaten Jembersampahplastik sekali pakaiTPA Pakusaridaur ulangpengelolaan mandiri

Komentar

Memuat komentar...