Joneri Tuntut Bupati Masinton Tinjau Penunjukan Narapidana
Gambar atau konten salah?
Joneri Sihite, Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah, menuntut Bupati Masinton Pasaribu meninjau kembali keputusan penunjukan mantan narapidana koruptor B Sondang H Lumban Gaol sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (PUD) Air Minum Mual Nauli.
Surat keputusan panitia seleksi, yang dipublikasikan di situs resmi Pemkab Tapanuli Tengah pada Senin, 16 Maret 2026, menandatangani nama Binsar TH Sitanggang sebagai Ketua Tim Seleksi. Dalam surat bernomor 15/Pansel-Mual Nauli/2026, panitia mengumumkan nama B Sondang H Lumban Gaol, ST, M.Si sebagai Direktur PUD Air Minum Mual Nauli.
Surat tersebut menyatakan, “Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” imbuhnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak dapat dipertanyakan lagi.
Menurut ketentuan yang tercantum dalam surat 02/Pansel-Mual Nauli/2026, salah satu syarat bagi calon Direktur BUMD adalah tidak pernah dihukum pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah. Namun, B Sondang diketahui pernah divonis penjara karena kasus korupsi, yang tercatat di Surat Putusan Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn.
Kasus tersebut melibatkan dua terdakwa, B Sondang H Lumban Gaol dan Wesly Sitompul, yang saat itu menjabat sebagai tim pengawas lapangan proyek pembangunan Stinger di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah. Putusan banding pada 22 Maret 2016 menghukum keduanya 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,-. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan satu bulan.
Joneri Sihite mengkritik keputusan tersebut dengan kata, “Alangkah baiknya Pak Bupati mengevaluasi lah, jangan orang yang bermasalah atau tidak memenuhi syarat didudukkan.” Ia menambahkan, “Bagaimana kita bisa ngepel lantai yang kotor sedangkan kain pel yang kita bawa kotor, artinya kenapa dia kena pidana karena orangnya bermasalah, apa kurang orang di Tapteng nggak ada lagi yang tidak bermasalah.”
Joneri menilai bahwa tidak ada lagi calon yang memenuhi syarat di Tapanuli Tengah. Ia juga menyoroti slogan “Tapteng Naik Kelas” yang sering dipakai Bupati Masinton. “Bagaimana kita bisa ngepel lantai yang kotor sedangkan kain pel yang kita bawa kotor?” tanyanya, mengingat keputusan tersebut menempatkan mantan narapidana di posisi kepemimpinan.
Sejauh ini, Bupati Masinton belum memberikan tanggapan terhadap permintaan Joneri. Tidak ada komentar resmi dari pihaknya ketika dihubungi mengenai polemik ini.
Keputusan panitia seleksi menegaskan bahwa B Sondang memenuhi semua kriteria yang ditetapkan, meskipun fakta hukum sebelumnya menunjukkan sebaliknya. Sementara itu, surat keputusan menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Dalam konteks ini, pertanyaan utama adalah bagaimana lembaga pemerintahan menilai integritas calon pejabat publik, terutama ketika latar belakang hukum mereka menimbulkan keraguan. Keputusan ini menyoroti potensi konflik antara prosedur administratif dan standar moral yang diharapkan dari pemimpin daerah.
Peristiwa ini menambah beban diskusi publik tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penunjukan pejabat BUMD. Tanpa klarifikasi lebih lanjut dari Bupati Masinton, situasi ini tetap menjadi topik perdebatan di kalangan masyarakat Tapanuli Tengah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
