Juru Parkir Kayutangan Diambil, Denda Rp50 Ribu Malang
Gambar atau konten salah?
Kayutangan Heritage di Kota Malang menjadi sorotan ketika seorang juru parkir ditangkap setelah menuntut Rp 25 ribu kepada pengunjung. Pelaku, yang dikenal dengan nama LS, kini akan menghadapi sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Video yang beredar luas menampilkan seorang wisatawan mengendarai Hiace meminta pembayaran Rp 25 ribu dan hanya menerima kwitansi sederhana alih-alih karcis resmi. Tanpa izin, pelaku menegaskan tarif tidak sesuai Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009.
Peristiwa terjadi pada 25 April 2026 dan segera viral di media sosial. Istilah getok parkir muncul ketika wisatawan mengeluhkan biaya yang tidak wajar.
Polresta Malang Kota, melalui patroli siber, menelusuri identitas pelaku setelah video viral. Tim juga mengunjungi lokasi parkir dan bertemu pengelola area.
“Pelaku sempat tidak berada di tempat, sehingga kami menetapkannya sebagai target pencarian,” ujar Rahmad Aji, kepala Polresta Malang Kota. Pelaku akhirnya ditemukan pada 8 Mei 2026 di Jalan Kolonel Sugiono.
“Setelah identitasnya dipastikan, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan,” tambah Rahmad Aji. Pelaku teridentifikasi sebagai LS (39), warga Kota Malang, yang sudah beroperasi sebagai juru parkir tidak resmi selama sekitar satu tahun.
“Pelaku berinisial LS (39), warga Kota Malang mengakui sudah menjadi juru parkir tidak resmi selama sekitar satu tahun.” LS mengakui telah dua kali menarik tarif Rp 25 ribu dan tidak memberikan karcis resmi kepada pengunjung.
“Ia juga mengakui telah dua kali menarik tarif parkir Rp 25 ribu kepada pengunjung dan tidak memberikan karcis parkir resmi yang diterbitkan pemerintah.” LS tidak dapat menunjukkan identitas resmi. Tarif resmi untuk kendaraan roda empat adalah Rp 5 ribu dan untuk roda dua Rp 2 ribu.
“Pelaku berinisial LS tidak bisa menunjukkan identitas sebagai juru parkir resmi dan mengakui menarik di luar ketentuan Perda. Tarif resmi untuk kendaraan roda empat adalah Rp 5 ribu sedangkan roda dua Rp 2 ribu,” ujar Rahmad Aji. Polisi menyita bukti berupa uang tunai Rp 25 ribu, topi, kaos biru, dan celana yang dikenakan pelaku.
“Dari tangan tersangka, Polresta Malang Kota menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 25 ribu, topi, kaus, dan celana yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.” Setelah semua administrasi perkara lengkap, berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk proses sidang tipiring.
“Setelah seluruh administrasi perkara dilengkapi, berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk proses sidang tipiring.” Pada sidang yang digelar Rabu (13 Mei 2026), LS dinyatakan melanggar Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 dan dijatuhi denda sebesar Rp 50 ribu.
“Polresta Malang Kota menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjamin kawasan wisata di Kota Malang aman dan nyaman bagi seluruh wisatawan.” Kasus ini menegaskan bahwa pihak berwajib aktif menindak praktik parkir tidak resmi dan memastikan wisatawan tidak terjebak dalam biaya berlebih.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
