Kades Jogosatru Buka Suara atas Tindakan Masriah di Sidoarjo

Dewi M. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 60 dibaca
Bisik.id
Kades Jogosatru Buka Suara atas Tindakan Masriah di Sidoarjo

Gambar atau konten salah?

Kepala Desa Jogosatru di Sidoarjo, Zuel Fatun Nikmah, mengumumkan keputusan untuk membuka suara terhadap tindakan Masriah, yang kembali menimbulkan konflik dengan tetangganya. Kasus ini berulang setelah kejadian viral pada 2023 yang melibatkan penyiraman tinja dan air kencing.

Kades menjelaskan bahwa pihak desa sudah mencoba pendekatan persuasif sejak awal. Namun, komunikasi dengan Masriah tetap sulit. “Tadi malam sudah saya minta Pak Kasun bersama Pak RT untuk berbicara dengan Ibu Masriah, tapi tidak ada respons sama sekali,” ujarnya pada 12 Mei 2026.

Menurut Zuel, Masriah dikenal kurang bergaul dengan warga, sehingga upaya komunikasi sering menemui kendala. Meski begitu, desa tetap berusaha mencari jalan keluar agar konflik tidak berkepanjangan.

“Kami akan mencoba memediasi kedua belah pihak supaya ada solusi bersama dan kondisi lingkungan kembali kondusif,” tambahnya. Ia juga menegaskan kesiapan pemerintah desa untuk memberikan pendampingan hukum bagi warga yang terdampak. “Kalau memang ingin mengadu, desa siap membantu fasilitas bantuan hukum,” tegasnya.

Konflik ini kembali mencuat ketika Masriah diduga menimbulkan masalah baru dengan membuang oli dan sampah basi di depan rumah Wiwik, tetangganya. Menantu Wiwik, Mas'ud, mengungkapkan bahwa aksi tersebut terjadi setelah Masriah kembali ke lingkungan rumahnya setelah beberapa waktu tidak diketahui keberadaannya.

“Kalau dulu yang dibuang tinja dan air kencing, sekarang oli sama sampah yang sudah basi dibuang di depan pintu rumah ibu mertua saya,” kata Mas'ud saat ditemui di rumahnya pada 11 Mei 2026.

Kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi antarwarga dan peran desa dalam memediasi konflik. Dengan upaya mediasi dan kesiapan bantuan hukum, diharapkan situasi dapat kembali tenang dan lingkungan tetap kondusif.

Kepala Desa JogosatruMasriahKonflik tetanggaMediasi desaBantuan hukumPencemaran lingkunganSidoarjo

Komentar

Memuat komentar...