Kantor Desa Lambang Kuning Dibuka Lagi Pasca Sengketa Lahan

Putri N. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 100 dibaca
Bisik.id
Kantor Desa Lambang Kuning Dibuka Lagi Pasca Sengketa Lahan

Gambar atau konten salah?

6 Mei 2026 pada pukul 14.20 WIB, kantor Desa Lambang Kuning di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, dibuka kembali setelah sembilan ahli waris menutup segelnya. Pembukaan dilakukan di tempat yang sama dengan rapat mediasi yang baru saja diadakan di kantor Kecamatan Lumbang.

Rapat mediasi menampung berbagai pihak: unsur Muspika Lumbang, perwakilan bagian hukum dan pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Camat Lumbang beserta stafnya, serta Kepala Desa Lambang Kuning, Timbul, dan perangkat desa. Semua hadir untuk mencari jalan keluar atas sengketa lahan yang telah lama menjadi polemik.

Hasil pertemuan menegaskan bahwa musyawarah desa (musdes) akan digelar 7 Mei 2026 di kantor Desa Lambang Kuning. Musdes ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan lahan yang selama ini menimbulkan ketegangan antara ahli waris dan pemerintah desa.

“Karena besok akan diadakan musdes sesuai tuntutan keluarga, maka hari ini segel kami buka. Dasarnya memang harus dimusyawarahkan di kantor desa,” kata Suto (46), salah satu ahli waris. Ia menegaskan bahwa pembukaan segel merupakan tanda itikad baik.

Menurut Suto, musyawarah akan melibatkan semua pihak yang terlibat: unsur kecamatan, bagian hukum, pengelola aset daerah, Muspika, hingga pemerintah desa. Tokoh masyarakat juga direncanakan hadir untuk menambah perspektif.

Hasil musyawarah nantinya akan memutuskan langkah penyelesaian. Suto menyebut tiga opsi utama: pembelian lahan oleh pemerintah daerah, kelanjutan skema tukar guling dengan legalitas lengkap, atau alternatif lain yang disepakati bersama. “Keputusannya besok di musdes. Bisa saja lanjut tukar guling dengan surat lengkap dari Pemkab, dibeli, atau ada alternatif lain. Semua tergantung hasil kesepakatan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa masalah lain, seperti penebangan pohon sengon yang pernah dipermasalahkan, belum menjadi fokus pembahasan. Namun, pihak ahli waris mengingatkan bahwa bila tidak ada kesepakatan, kemungkinan penyegelan kembali akan dilakukan. “Kalau besok tidak ada titik temu, ya kemungkinan akan kami tutup lagi. Tapi kami berharap ada solusi terbaik,” tambahnya.

Sejarah sengketa ini bermula ketika sembilan ahli waris menempatkan segel pada kantor desa akibat klaim tanah sebagai milik keluarga. Lahan tersebut pernah ditukar guling sejak 1964 dengan luas sekitar 7.000 meter persegi. Perubahan perjanjian seiring pergantian kepala desa memicu konflik antara ahli waris dan pemerintah desa.

Dengan dibukanya kembali kantor desa, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan normal sambil menunggu hasil musyawarah yang dijadwalkan berlangsung esok hari. Penyelesaian sengketa ini akan menentukan bagaimana tanah tersebut akan dikelola di masa depan, baik melalui pembelian, tukar guling, maupun solusi lain yang disepakati bersama.

Sengketa Lahan Lambang KuningSegel Kantor DesaMusyawarah DesaMusaika LumbangPemerintah Kabupaten ProbolinggoTukar GulingPembelian Lahan

Komentar

Memuat komentar...