Kas Negara Dapat Tambah dari Harga Batu Bara, Nikel, CPO
Gambar atau konten salah?
Kementerian Keuangan menyoroti lonjakan harga komoditas—batu bara, nikel, dan Crude Palm Oil (CPO)—sebagai peluang bagi kas negara. Saat ini, kementerian sedang mematangkan skema penerimaan baru yang dirancang khusus untuk memanfaatkan potensi pendapatan dari sektor sumber daya alam (SDA).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa tren kenaikan harga komoditas global secara otomatis akan meningkatkan penerimaan negara, bahkan tanpa adanya perubahan kebijakan. Ia berkata, “Jadi, harga batu baranya meningkat, harga CPO-nya meningkat, harga nikel juga meningkat, tembaga juga meningkat. Tanpa ada perubahan kebijakan itu membuat penerimaan kita pasti akan meningkat,” ujar Febrio di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Febrio menambahkan bahwa negara ingin memaksimalkan keuntungan dari sektor tersebut. Ia mengakui bahwa skema penerimaan baru ini belum ditentukan secara final. Saat ini, Kemenkeu berkoordinasi intensif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merumuskan kebijakan yang paling tepat guna meningkatkan penerimaan negara melalui sektor SDA.
Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan meliputi penerapan bea keluar dan penyesuaian tarif royalti. “Tapi, kita juga ingin bahwa harga yang meningkat ini juga disertai dengan tambahan windfall. Nah, itu yang nanti akan kita sedang bahas dengan kementerian ESDM, ada berbagai mineral yang sedang kita lihat bisa bentuknya macam-macam. Ada yang royalti, ada yang beka, nanti kita akan finalkan nanti kalau sudah final baru kita umumkan,” tambah Febrio.
Ia menekankan bahwa kenaikan royalti menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan untuk berbagai komoditas mineral yang harganya sedang melonjak. Namun, Febrio belum menghitung potensi setoran tambahan ke kas negara dari sektor tersebut. “Itu (kenaikan royalti) juga dalam pertimbangan, kita sedang pertimbangkan semuanya dengan kementerian ESDM,” tambahnya.
Dengan koordinasi yang sedang berlangsung, Kemenkeu masih menunggu keputusan akhir sebelum mengumumkan kebijakan baru. Skema penerimaan ini diharapkan dapat menambah pendapatan negara seiring dengan kenaikan harga komoditas global, namun angka pasti masih dalam tahap perhitungan dan finalisasi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Tarif Listrik Tetap 2017, Subsidi Naik Rp201 Triliun
Purbaya Jelaskan Defisit APBN 3% di Pertemuan S&P Jakarta
AS Pasang Tarif 10% pada Impor Indonesia, Pemerintah Menelaah
Kementerian Perhubungan Realisasi 32,27% Anggaran Tahun 2026
Rumor Pengunduran Purbaya Yudhi Sadewa, Reshuffle Kabinet?
Indonesia Mulai Transisi Ekspor SDA Satu Pintu lewat DSI Pemerintah
Berita Terbaru
Persaingan Tinggi pada UTBK Plus Unair 2026 Untuk Mahasiswa
Influencer Jakarta Viral Cosplay Disabilitas, Kontroversial
Prabowo Tekankan Standar 8 Potong Ayam MBG, Kumink Jelaskan
Gamelan Bali dan Tarian Tampil di Pagi SF Indo Cita
Wuling Eksion: SUV Plug‑In Hybrid dengan Empat Mode Energi
Indonesia vs Timor Leste: Duel AFF U-19 2026 Live Streaming
Fadia/Tiwi Raih Kemenangan di Perempatfinal Indonesia Open
Debat Tutup Program Studi: Wisnu vs Menteri Yuliarto
