Kebijakan Target Bunga Pinjaman Ultra Mikro di Bawah 10%

Nita W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 99 dibaca
Bisik.id
Kebijakan Target Bunga Pinjaman Ultra Mikro di Bawah 10%

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan tarif bunga kredit khusus bagi pelaku usaha ultra mikro. Langkah ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menuntut bank BUMN menurunkan suku bunga pinjaman bagi keluarga prasejahtera dan pelaku usaha ultra mikro.

Besaran bunga tersebut sedang dirumuskan secara bersama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, sebuah BUMN. Tujuannya agar tarifnya di bawah 10%.

Dalam acara Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Daerah melalui Sinergi Kebijakan Lintas Sektor di Balai Kartini, Jakarta, pada Senin (26 Mei 2026), Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan rencana tersebut. Ia berkata, “Kita-kita, Danantara, Menteri Keuangan, dan Kementerian UMKM, gimana caranya pokoknya bunganya harus di bawah 10%,”

Maman menegaskan bahwa saat ini ada 14 juta pelaku usaha ultra mikro di Indonesia. Sebagian besar di antara mereka mengajukan pinjaman dengan bunga sekitar 24‑25%. Menurutnya, suku bunga tersebut masih dianggap wajar bila dilihat dari operasional usaha kecil tersebut.

Ia menambahkan, “Ibu‑ibu yang masuk ultra mikro dan super mikro ini mereka yang nggak, mungkin persentase mereka untuk tumbuh, untuk naik kelas itu kecil sekali. Karena mereka mendapatkan pinjaman tujuannya hanya untuk survivalitas saja, buat jualan hari ini cimol, jualan apa segala macam, di rumah hanya untuk survive besok,”

Menurut Maman, pelaku usaha ultra mikro membutuhkan pendampingan berkelanjutan. Salah satu contoh program pendampingan adalah yang dijalankan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PMN). Saat ini, PMN memiliki account officer yang memantau aktivitas harian para ibu‑ibu usaha tersebut.

Ia menjelaskan, “Makanya di PNM itu ada namanya account officer, mereka harus mendampingi day by day aktivitas ibu‑ibu ini, nah itulah yang membuat akhirnya bunga pinjamannya menjadi kurang lebih 25%,”

Untuk menekan suku bunga yang tinggi, Maman menegaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi lintas sektor. Ia menyatakan, “Pasti bagi orang‑orang perbankan atau mereka‑mereka yang bergerak di industri keuangan pusing, tapi ya maksud saya ya inilah tugas kita sebagai pejabat untuk mulai memikirkan dan pusing‑pusing. Karena kalau nggak, ini akan bertahun‑tahun mereka akan terjebak dalam bunga pinjaman yang cukup signifikan. Nah sekarang ini sekarang kita lagi berkoordinasi untuk mencari rumusan arahan dan perintah dari Pak Presiden khusus yang untuk ultra mikro itu gimana caranya kita cari formulasi bunganya di bawah 10%,”

Rencana ini diharapkan dapat meringankan beban modal bagi pelaku usaha ultra mikro, yang sebagian besar masih bergantung pada pinjaman untuk kelangsungan harian. Jika berhasil, tarif bunga di bawah 10% akan membuka peluang bagi mereka untuk memperluas usaha dan meningkatkan pendapatan.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menandai upaya pemerintah untuk menstimulasi ekonomi mikro melalui penyesuaian tarif kredit yang lebih bersahabat, sekaligus menegaskan komitmen Presiden terhadap pengembangan sektor usaha kecil.

tarif bunga kredit ultra mikroPresiden Prabowo SubiantoBUMNUMKMPMNsuku bunga10%

Komentar

Memuat komentar...