Kejaksaan Agung Tegaskan Hindari Kecurangan SPMB 2026

Ika P. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 85 dibaca
Bisik.id
Kejaksaan Agung Tegaskan Hindari Kecurangan SPMB 2026

Gambar atau konten salah?

Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengingatkan semua pihak untuk menghindari kecurangan dalam proses SPMB 2026. Kecurangan yang dimaksud meliputi penyalahgunaan kewenangan dan perlakuan khusus pada pihak tertentu.

“Ingat, jangan ada penyalahgunaan kewenangan, praktik diskriminatif, maupun perlakuan khusus yang mencenderai hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang adil,” ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani mewakili Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Pengingat tersebut disampaikan pada acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027, yang ditayangkan secara daring di platform YouTube Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 21 Mei 2026.

Reda menilai bahwa komitmen bersama ini merupakan bentuk nyata komitmen negara untuk menyediakan sistem pendidikan yang adil, transparan, inklusif, dan berintegritas. Ia menegaskan pentingnya pendidikan sebagai hak setiap warga negara.

“Negara berkewajiban memastikan bahwa akses terhadap pendidikan berlangsung secara setara tanpa diskriminasi maupun praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” paparnya.

SPMB dinilai sebagai instrumen penting untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh pendidikan yang layak, adil, dan berkualitas. Oleh karena itu, proses ini harus berjalan secara transparan, inklusif, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi serta penyimpangan.

“SPMB bukan sekedar proses administratif tahunan, melainkan gerbang awal pembentukan kualitas SDM Indonesia di masa depan. Dengan demikian, negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap tahap penerimaan murid baru berjalan adil,” tekan Reda.

Reda menegaskan bahwa masih ada tantangan kompleks dalam pelaksanaan SPMB di berbagai daerah. Ia menilai bahwa langkah pencegahan kecurangan harus menjadi prioritas utama.

“Pencegahan yang efektif akan mampu meminimalkan potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan murid baru,” ucap Reda.

Ia menekankan pentingnya mitigasi terhadap berbagai bentuk kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB. Aparatur pemerintah diharapkan menjaga integritas dan menolak segala bentuk intervensi.

Menurut Reda, pemerintah daerah (pemda) dan dinas pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB di wilayahnya masing-masing. Pemda juga harus memastikan bila mekanisme SPMB dijalankan secara terbuka, profesional, berbasis aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kepala daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, dan seluruh penyelenggara pendidikan harus menjadi teladan dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dan berintegritas,” ingatnya.

Dengan komitmen integritas dan pengawasan bersama, Reda yakin pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat menjadi blueprint pelayanan publik yang bersih, humanis, dan berkeadilan. Semua pihak diharapkan bekerja sama agar kecurangan di SPMB semakin dihilangkan.

“Penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai tindakan represif, tetapi juga instrumen untuk memastikan sistem pemerintahan berjalan secara tertib, bersih, dan akuntabel. Oleh karena itu, sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga dalam pengawasan SPMB Ramah merupakan langkah strategis dalam membangun budaya pemerintahan yang baik, good governance,” tandasnya.

Perhatian ini menegaskan bahwa pendidikan yang adil memerlukan koordinasi lintas lembaga dan integritas tinggi di semua tingkatan. Dengan demikian, proses penerimaan murid baru dapat berjalan tanpa diskriminasi, memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan belajar yang setara.

SPMB 2026kecuranganintegritaspendidikan adilKejaksaan Agungpenyalahgunaan kewenanganpengawasan

Komentar

Memuat komentar...