Kemendikdasmen Luncurkan Program Sertifikasi Guru 2026
Gambar atau konten salah?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membuka Program Penjaringan Data Guru Tertentu yang Belum Memiliki Sertifikat Pendidik untuk tahun 2026.
Program ini ditujukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat sertifikasi guru. Penjaringan ini bukan sekadar pendataan biasa, melainkan menjadi pintu masuk utama bagi guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 Tahun 2026.
Sertifikat Pendidik merupakan bukti profesionalitas yang juga menjadi syarat utama untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru.
Guru yang memenuhi syarat dan belum mengikuti proses PPG, baik di sekolah negeri maupun swasta, dapat segera mengonfirmasi minatnya melalui aplikasi SIMPKB atau Info GTK. Proses konfirmasi berakhir pada 30 April 2026.
Sasaran program ini mencakup guru yang:
- Telah memiliki kualifikasi akademik S1/D4;
- Berstatus aktif mengajar pada tahun 2023/2024;
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
Berikut jadwal pelaksanaan program:
- Rilis program penjaringan: 1 April 2026;
- Konfirmasi keikutsertaan guru: 1 April 2026 - 30 April 2026;
- Pendaftaran PPG: 1 April 2026 - 30 Mei 2026;
- Verifikasi lanjutan oleh dinas pendidikan: 1 Mei 2026 - 30 Mei 2026;
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 Juni 2026;
- Pemanggilan peserta: 15 Juni 2026;
- Pelaksanaan PPG tahap 2: 22 Juni 2026.
Guru yang termasuk dalam sasaran diharuskan memeriksa laman Info GTK (https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/) dan SIMPKB PPG (https://ppg.simpkb.id/). Mereka akan menerima notifikasi melalui akun Info GTK masing‑masing.
Selanjutnya, guru diwajibkan memilih satu dari empat status: Berminat mengikuti PPG, Tidak berminat, Sedang mengikuti, atau Sudah memiliki sertifikat pendidik. Bagi yang berminat, pendaftaran seleksi administrasi dilakukan lewat aplikasi SIMPKB. Hasil seleksi diumumkan secara berkala melalui akun masing‑masing peserta.
Program ini menandai langkah konkret pemerintah dalam menstandardisasi kualitas guru. Dengan menyederhanakan proses sertifikasi, guru diharapkan dapat lebih cepat memperoleh Sertifikat Pendidik dan menikmati TPG, sekaligus meningkatkan profesionalisme di lapangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
