Kemenkes: Tiga Dokter Internship Meninggal, Beban Kerja
Gambar atau konten salah?
Kementerian Kesehatan menjelaskan kematian tiga dokter internship yang terjadi dalam waktu dekat di tempat berbeda. Dirjen Sumber Daya Manusia Kesehatan, Yuli Farianti, menegaskan tidak ada indikasi kelebihan beban kerja. Jam kerja mereka masih di bawah batas maksimal, kurang dari 48 jam per minggu.
Yuli menyatakan, "Izin istirahat telah diberikan sesuai ketentuan. Namun, para peserta diketahui melakukan perawatan mandiri atas keinginan sendiri, sehingga ketika akhirnya dibawa ke fasilitas kesehatan, kondisi mereka sudah berada dalam fase lanjut perjalanan penyakitnya," pada konferensi pers Senin, 30 Maret 2026.
Berikut kronologi singkat masing-masing kasus:
Kasus 1 – 26 Maret 2026
Dokter ini menangani pasien campak 10 hari sebelum muncul gejala. Ia diberi izin sakit namun tetap ingin bertugas. Akhirnya terdiagnosis campak dengan gangguan jantung dan otak.
Kasus 2 – 25 Maret 2026
Dokter ini mengeluhkan nyeri sendi, demam, dan mual. Riwayatnya mencakup dugaan anemia dan sistem kekebalan tubuh lemah. Diagnosis sementara adalah dugaan anemia.
Kasus 3 – 17 Maret 2026
Dokter ini melakukan perawatan mandiri di kos setelah mendapat izin sakit. Akhirnya terdiagnosis Demam Berdarah (DHF) dengan komplikasi syok.
Untuk menanggulangi masalah ini, Kemenkes menetapkan beberapa langkah tegas bagi semua rumah sakit dan puskesmas yang menjadi tempat internship:
1. Respons Cepat
Wahana harus segera menanggapi jika peserta sakit. Pembimbing dan Komite Internship Provinsi harus memonitor secara ketat. Peserta yang sakit menjadi tanggung jawab penuh pihak wahana.
2. Larangan Perawatan Mandiri
Direktur rumah sakit dan pembimbing wajib memastikan peserta dirawat sampai selesai di fasilitas kesehatan. Yuli menegaskan, "Kami melarang komunikasi yang hanya berujung pada perawatan mandiri di rumah atau kos. Komunikasi intens dengan keluarga harus dilakukan untuk memastikan pasien terpantau secara medis,"
3. Tidak Boleh Mengatur Jadwal Sendiri
Kemenkes menemukan praktik di beberapa wahana di mana peserta menata jam jaga sendiri, memicu pemadatan jadwal untuk libur panjang. Yuli menambahkan, "Itu tidak bisa. Habis jaga, dia harus istirahat. Tidak boleh ada pemadatan jadwal. Ini menjadi kesalahan bagi pembimbing jika membiarkan hal itu terjadi,"
Selain itu, Kemenkes berencana melakukan investigasi menyeluruh di seluruh wahana internship di Indonesia, bukan hanya di lokasi tiga kasus ini. Tujuannya memastikan kemandirian dokter muda agar siap melayani masyarakat dengan kondisi prima.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kemenkes berharap tidak ada lagi kejadian serupa. Dokter internship harus dipantau secara ketat, dan perawatan mandiri di luar fasilitas kesehatan tidak lagi diizinkan. Kemenkes menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan tenaga medis adalah prioritas utama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kasus COVID-19 China Melonjak Tiga Kali Lipat pada Juni 2026
Alasan Australia Tolak Daun Kelor sebagai Pangan Sehari-hari
Gelombang Panas Tewaskan 2.700 Orang di Inggris & Wales
Menu Makan Harry Kane: Salmon, Nasi, dan Salad
Uji Ketajaman Mata: Temukan Objek Tersembunyi
7 Makanan Atasi Wajah Bengkak Tanpa Diet Ekstrem
