Kemenkomdigi Batasi Akses Sosial Media Anak di Bawah 16 Tahun

Rudi H. · 1 min baca · 3 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
Kemenkomdigi Batasi Akses Sosial Media Anak di Bawah 16 Tahun

Gambar atau konten salah?

Jakarta, Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Sabtu, 28 Maret 2024. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan aturan ini menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia. Kebijakan ini diambil dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Tujuannya adalah melindungi anak dari risiko online. Pemerintah mengajak para orang tua memberi respon terhadap kebijakan ini.

Inisiatif ini menandai upaya pemerintah dalam mengatur ruang digital bagi generasi muda.

Pembatasan media sosialanak di bawah 16 tahunKementerian Komunikasi dan DigitalPeraturan PemerintahPelindungan Anakrisiko onlinegenerasi muda

Komentar

Memuat komentar...