Kemenkomdigi Batasi Akses Sosial Media Anak di Bawah 16 Tahun
Gambar atau konten salah?
Jakarta, Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerapkan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Sabtu, 28 Maret 2024. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan aturan ini menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia. Kebijakan ini diambil dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Tujuannya adalah melindungi anak dari risiko online. Pemerintah mengajak para orang tua memberi respon terhadap kebijakan ini.
Inisiatif ini menandai upaya pemerintah dalam mengatur ruang digital bagi generasi muda.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
