Kepala Desa Ungkap Peran Sukarela Warga di Pos Ronda
Gambar atau konten salah?
Pos kamling di Dusun Watuagung menjadi sorotan setelah foto seorang wanita paruh baya muncul di media sosial. Foto tersebut menampilkan seorang perempuan di pos ronda malam, memicu perdebatan karena disertai narasi bahwa perempuan itu dipaksa ronda atau harus membayar denda bila tidak hadir.
Di tengah sorotan, Didik Hariyanto, Kepala Desa Watuagung, mengklarifikasi situasi. Ia mengatakan, "Saya sudah ambil tindakan bahwa perempuan tidak boleh ikut jaga di pos kamling," pada Rabu, 17 Juni 2026.
Didik menegaskan bahwa perempuan dalam foto, yang ia sebut En berinisial, adalah warganya. En berusia 53 tahun. Menurutnya, En tidak dipaksakan. Ia hanya menggantikan anaknya yang tidak bisa hadir saat giliran ronda.
Ia menjelaskan, "Sebelumnya Bu En diwakili anaknya. Anaknya sekarang sudah nikah dan tinggal di Malang. Beliau sebenarnya punya anak laki-laki lagi, tapi pas giliran jaga, dia kerja. Nah Bu En atas inisiatif sendiri gantikan anaknya. Ketua RT sebenarnya sudah melarang, 'nggak usah', tapi Bu En nggak keberatan jaga," terang Didik.
Didik menambahkan bahwa En tidak duduk sendirian. Ia mengamati bahwa En berjaga bersama beberapa perempuan lain dan beberapa pria. Ia berkata, "Jadi itu tidak sendirian, itu sama perempuan lain. Itu kan ada foto kaki perempuan lain cuman dipotong. Nanti saya kasih foto penuh," jelasnya.
Menurut Didik, En hanya berjaga selama sekitar setengah jam atau satu jam. Ia menegaskan, "Itu hanya sekitar setengah jam atau satu jam, hanya sebentar. Ya sebagai syarat sudah isi piket," pungkasnya.
Dalam klarifikasinya, Didik menolak tuduhan adanya paksaan atau denda. Ia mengajak pihak yang tidak puas datang ke balai desa untuk didengar penjelasannya. Ia menegaskan, "Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas silahkan datang ke balai desa. Saya akan jelaskan," tegasnya.
Dengan demikian, pernyataan Kepala Desa menegaskan bahwa En bersifat sukarela, tidak dipaksa, dan tidak dikenai denda. Foto yang viral tampaknya menampilkan situasi yang lebih kompleks daripada yang disampaikan pada awalnya.
Kesimpulannya, kejadian ini menyoroti pentingnya klarifikasi resmi ketika informasi tersebar di media sosial, serta menegaskan bahwa partisipasi warga dalam ronda malam dapat bersifat sukarela tanpa adanya tekanan atau penalti.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kepala Desa Jombang Terpesona IKN, Mengunjungi Kota Masa Depan
Rumor Wanita Jaga Pos Ronda di Watuagung Dibatalkan
Persebaya Surabaya Resmi Raih Sananta dari DPMM FC
Paguyuban Kepala Desa Bandar Kedungmulyo Berwisata ke IKN
Gunung Semeru Terjadi Erupsi Level III, Kolom Abu 800m
Perceraian Gresik 2026: Faktor Pribadi, Sosial, Ekonomi
Berita Terbaru
Kepala Desa Ungkap Peran Sukarela Warga di Pos Ronda
Todotua Pasaribu Jadi Chef de Mission Asian Games 2026
Garmin Indonesia Rilis Forerunner 70 & 170 Smartwatch Lari
Kantin Sekolah Jadi Mitra Program Makan Bergizi Gratis
Mahasiswa Sukoharjo Blokir Jalan, Tuntut Tujuh Keberatan
Pemerintah Tetapkan Label SNI Wajib untuk AMDK 2026
Batu Lingga Mataram Pindah ke Museum Klaten untuk Publik