Kerapatan Na Bolon: Pusat Peradilan Simalungun Pematangsiantar
Gambar atau konten salah?
Di balik perkembangan Pematangsiantar pada masa kolonial Belanda, tersembunyi sebuah lembaga penting yang pernah menjadi pusat peradilan bagi kerajaan‑kerajaan Simalungun: Kerapatan Na Bolon. Lembaga ini menandai sistem hukum tradisional Simalungun sebelum sepenuhnya berada di bawah pengaruh hukum kolonial.
Dalam buku Potret Simalungun Tempoe Doeloe: Menafsir Kebudayaan Lewat Foto, penulis Erond L. Damanik menjelaskan bahwa sistem peradilan di Simalungun memiliki struktur tersendiri pada masa kerajaan. Ia menuliskan bahwa di bawah Kerapatan Na Bolon terdapat kerapatan urung, lembaga peradilan di masing‑masing wilayah kerajaan atau landschap.
Berikut kutipan langsung dari buku tersebut: "Kerapatan na bolon dipimpin pejabat pemerintah Belanda dengan raja‑raja sebagai anggotanya. Sementara itu kerapatan urung langsung diketuai raja sebagai pimpinan landschap (urung) atau kerajaan."
Fungsi Kerapatan Na Bolon adalah menangani perkara yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kerajaan. Namun setiap keputusan tetap harus mendapat persetujuan pemerintah kolonial Belanda. Seiring pembentukan lembaga tersebut, pemerintah kolonial membangun kantor Kerapatan Na Bolon di Pematangsiantar, tempat raja‑raja Simalungun dan pejabat kolonial bersidang.
Erond menulis: "Belanda membangun kantor kerapatan na bolon di Pematangsiantar tempat raja‑raja Simalungun dan pejabat pemerintah Belanda bersidang."
Gedung tersebut menjadi simbol perubahan sistem hukum di Simalungun. Pada 1920, setiap perkara diwajibkan mengikuti aturan hukum pidana Hindia Belanda, Wetboek van Strafrecht. Selain menjadi pusat administrasi hukum kerajaan, keberadaan Kerapatan Na Bolon memperlihatkan bagaimana pemerintah kolonial mulai mengintegrasikan sistem adat Simalungun ke dalam administrasi kolonial modern.
Jejak sejarah Kerapatan Na Bolon kini menjadi bagian penting dalam memahami perkembangan pemerintahan dan sistem hukum di Simalungun. Foto‑foto arsip kolonial yang dikaji dalam buku tersebut mengingatkan bahwa Pematangsiantar pernah menjadi pusat pertemuan antara kekuasaan adat dan kolonial di Sumatera Timur.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
