Komisaris BRI Peringatkan Risiko Greenwashing
Gambar atau konten salah?
Perbankan di Indonesia didorong untuk lebih serius dalam mengembangkan pembiayaan hijau. Keberhasilan dari keuangan berkelanjutan tidak semata-mata diukur dari seberapa besar dana yang sudah disalurkan, melainkan juga dari dampak nyata yang dihasilkan terhadap lingkungan.
Laporan menunjukkan bahwa industri perbankan telah mencatatkan kinerja positif dalam penyaluran kredit hijau. Bank-bank kini semakin agresif memperluas pembiayaan berkelanjutan, bukan hanya sebagai respons terhadap regulasi, tetapi juga sebagai bagian dari strategi bisnis jangka panjang.
Lukmanul Khakim, Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, memberikan peringatan keras. Dalam keterangan tertulis pada Rabu, 29 Juli 2026, ia menyatakan, "Semakin besar nilai pembiayaan hijau, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan bahwa label 'hijau' benar-benar mencerminkan kualitas yang nyata. Jangan sampai laporan pembiayaan hijau ternodai dugaan greenwashing atau pencitraan ramah lingkungan yang tidak sejalan dengan praktik bisnis sesungguhnya."
Menurut Lukmanul, perkembangan pembiayaan hijau merupakan sinyal positif. Skema ini mampu mempertemukan kepentingan ekonomi dengan upaya pelestarian lingkungan. Melalui pembiayaan hijau, sektor usaha mendapatkan akses pendanaan seiring dengan berkembangnya proyek-proyek yang ramah lingkungan.
Lebih dari itu, peningkatan pembiayaan hijau dinilai dapat memperkuat daya tarik Indonesia di mata investor global. Investor global kini semakin menjadikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai salah satu pertimbangan utama dalam keputusan investasi mereka. Data dari Global Sustainable Investment Alliance (GSIA) menunjukkan bahwa aset pada reksa dana dan Exchange Traded Fund (ETF) berkelanjutan mencapai sekitar US$ 3,9 triliun hingga akhir 2025. Angka ini melonjak lebih dari 600% sejak delapan tahun terakhir.
Sementara itu, di Amerika Serikat (AS), Investment Company Institute (ICI) mencatat aset reksa dana dan ETF berbasis ESG mencapai US$ 674,4 miliar pada Mei 2026. Arus dana bersih untuk instrumen ini juga tumbuh positif.
Meskipun ada optimisme, Lukmanul mengingatkan industri perbankan untuk mewaspadai praktik greenwashing. Greenwashing adalah praktik pencitraan seolah-olah suatu proyek ramah lingkungan padahal kenyataannya tidak. "Pembiayaan hijau harus mampu membuktikan manfaat lingkungan secara nyata. Ketika klaim keberlanjutan tidak didukung bukti yang dapat diverifikasi, kepercayaan investor akan melemah dan efektivitas instrumen keuangan hijau ikut dipertanyakan," ujarnya.
Ia menilai tantangan utama industri perbankan saat ini bukan sekadar meningkatkan nominal pembiayaan hijau. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan setiap proyek yang dibiayai memenuhi standar keberlanjutan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. "Setiap rupiah yang disalurkan harus dapat ditelusuri dampaknya. Setiap proyek harus memenuhi standar yang jelas. Setiap klaim keberlanjutan harus dapat diuji, bukan hanya dipercaya," tegas Lukman.
Lukman menjelaskan bahwa sejumlah negara telah memperketat tata kelola keuangan berkelanjutan. Uni Eropa, misalnya, menerapkan EU Taxonomy dan Sustainable Finance Disclosure Regulation (SFDR). Regulasi ini mewajibkan pengungkapan informasi keberlanjutan secara rinci. Inggris, Singapura, dan Australia juga telah memperkuat regulasi anti-greenwashing untuk memastikan klaim lingkungan dapat dipertanggungjawabkan.
Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki Taksonomi Hijau Indonesia. Namun, implementasinya masih terkendala oleh beberapa faktor. Minimnya proyek yang layak didanai, kapasitas analisis risiko lingkungan yang masih terbatas, serta akses UMKM ke pembiayaan hijau yang belum merata menjadi hambatan utama. Di sisi lain, tingginya kebutuhan pembiayaan untuk energi fosil membuat transisi energi memerlukan dukungan kebijakan dan pendanaan yang lebih kuat.
Pemerintah memproyeksikan bahwa industri kecil dan mikro (IKM) hijau berpotensi menciptakan nilai ekonomi hingga Rp 2.390 triliun pada tahun 2030. Namun, potensi besar ini hanya dapat terwujud jika didukung oleh ekosistem pembiayaan hijau yang kuat dan terpercaya.
Untuk mengatasi tantangan ini, Lukmanul mendorong pengembangan beberapa inisiatif. Pertama, skema blended finance yang menggabungkan dana publik dan swasta. Kedua, digitalisasi penilaian hijau bagi UMKM agar lebih efisien. Ketiga, peningkatan kapasitas analis kredit dalam menilai risiko lingkungan. Keempat, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk memantau penggunaan dana secara real-time. Kelima, verifikasi independen bagi setiap proyek yang mengklaim sebagai proyek hijau.
"Di era ketika kepercayaan menjadi aset yang paling mahal, industri perbankan tidak cukup hanya membiayai ekonomi hijau. Perbankan juga harus menjaga agar makna 'hijau' itu sendiri tidak kehilangan nilainya. Sebab ketika keberlanjutan hanya menjadi slogan, Indonesia akan kehilangan kesempatan membangun masa depan ekonomi yang lebih tangguh, lebih adil, dan lebih lestari," pungkas Lukmanul.
Secara keseluruhan, pesan utama dari pernyataan Lukmanul Khakim adalah bahwa perbankan harus bergerak melampaui sekadar angka. Fokusnya harus bergeser dari kuantitas pembiayaan menuju kualitas dan dampak lingkungan yang terukur. Tanpa pengawasan yang ketat dan standar yang jelas, risiko greenwashing dapat menggerus kepercayaan investor dan menghambat transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
