Komodo Batasi 1.000 Wisatawan per Hari, 3 Sesi, Untuk Satwa

Guntur P. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 102 dibaca
Bisik.id
Komodo Batasi 1.000 Wisatawan per Hari, 3 Sesi, Untuk Satwa

Gambar atau konten salah?

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, mengungkapkan alasan dibatasi 1.000 kuota per hari bagi wisatawan ke Taman Nasional Komodo. Ia menegaskan bahwa pembatasan ini sudah dibicarakan sejak lama dan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengusaha setempat.

Pembatasan jumlah kunjungan wisata di Taman Nasional, khususnya di Taman Nasional Komodo, dilakukan karena Taman Nasional merupakan rumah besar bagi satwa liar darat dan laut, serta rumah bagi masyarakat lokal di dalam dan sekitar kawasan,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14 April 2026).

Ia menjelaskan bahwa pembatasan berlaku di tiga lokasi wisata utama: Pulau Padar, Pulau Rinca dan Pulau Komodo, serta 23 lokasi penyelaman di sekitarnya. “Kami laporkan bahwa fokus pembatasan kuota pengunjung dilakukan hanya pada tiga destinasi wisata, yaitu di Pulau Padar, yang kedua di Pulau Rinca, dan ketiga Pulau Komodo, termasuk 23 lokasi penyelaman di sekitar pulau tersebut,” tambahnya.

Kuota 1.000 wisatawan per hari mulai diberlakukan pada 1 April 2026. Raja Juli menekankan bahwa kuota tersebut dibagi menjadi tiga sesi. “Penetapan kuota pengunjung yang diberlakukan sebanyak 1.000 orang per hari yang dimulai pada tanggal 1 April 2026. Setiap harinya, kuota pengunjung dibagi menjadi tiga sesi,” jelasnya.

Waktu sesi adalah: sesi pertama pukul 05.00 sampai 08.00 pagi, sesi kedua pukul 08.00 sampai 11.00 siang, dan sesi ketiga pukul 15.00 sampai 18.00 sore. “Sesi pertama pukul 05.00 sampai 08.00 pagi, sesi II pukul 08.00 sampai 11.00 siang dan sesi III pukul 15.00 sampai 18.00 sore,” ia ulang.

Dengan ketiga sesi tersebut, jumlah kuota tahunan diharapkan mencapai 365.000 orang. “Sehingga jumlah kuota pengunjung per tahun akan mencapai 365.000 orang,” tambahnya.

Raja Juli menegaskan bahwa inisiasi pembatasan sudah dilakukan sejak tahun lalu. Ia menyoroti proses persiapan yang dimulai pada Mei 2025 dengan diskusi bersama pemangku kepentingan dan asosiasi pelaku usaha wisata di Labuan Bajo melalui forum group discussion dan beberapa FGD. “Pembatasan kuota pengunjung telah diinisiasi sejak lama, jadi tidak tergesa-gesa. Bahkan telah dilaksanakan sejak Mei 2025 persiapannya. Diawali dengan diskusi bersama para pemangku kepentingan dan asosiasi pelaku usaha wisata di Labuan Bajo melalui forum group discussion, beberapa FGD,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan mandat Kementerian Kehutanan untuk menjaga dan melestarikan kawasan taman nasional tersebut. “Selain itu, Kementerian Kehutanan juga diberikan mandat oleh negara untuk menjaga dan melestarikan kawasan taman nasional tersebut,” kata Raja Juli.

Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap dapat melindungi satwa liar dan masyarakat lokal sekaligus menjaga kelestarian pariwisata. Kebijakan ini menandai pendekatan berbasis kapasitas, menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dan konservasi di wilayah yang kaya akan keanekaragaman hayati.

Taman Nasional Komodokuota wisatawanpulau Padarpulau Rincapulau KomodoKementerian Kehutanankonservasi satwapariwisata berkelanjutan

Komentar

Memuat komentar...