KPK Terbitkan SE 7/2026: Pencegahan Gratifikasi di SPMB

Ningsih R. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 71 dibaca
Bisik.id
KPK Terbitkan SE 7/2026: Pencegahan Gratifikasi di SPMB

Gambar atau konten salah?

KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran ini dirancang untuk menghindari praktik gratifikasi saat proses penerimaan murid baru.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa seluruh pihak di wilayahnya harus menjaga integritas di setiap tahap SPMB SMA/SMK.

“Kami wajib melaksanakan seluruh ketentuan sesuai Surat Edaran KPK. Seluruh sekolah harus menjaga integritas, tidak boleh ada pungutan liar (pungli), termasuk yang melibatkan operator maupun seluruh sistem dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),” kata Aries usai pelantikan ratusan kepala sekolah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (03 Juni 2026).

Aries menegaskan bahwa semua proses SPMB SMA/SMK Jatim dilakukan secara online dan dapat dipantau publik. “Karena itu, seluruh sistem yang kami gunakan sudah berbasis online. Kami berharap instruksi tersebut dapat dijalankan dan diamanahkan oleh seluruh satuan pendidikan,” jelasnya.

Tadi juga telah disampaikan bahwa pakta integritas sudah diucapkan. Artinya, seluruh pihak harus berkomitmen menjalankan tugas sebaik mungkin sesuai instruksi dan surat edaran yang telah diterbitkan, tambahnya.

Aries menegaskan bahwa sistem SPMB SMA/SMK Jatim telah online dan transparan sejak beberapa tahun terakhir. “Saya yakin, karena sistemnya sudah online, prosesnya menjadi lebih terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat. Bahkan tanpa adanya surat edaran sekalipun, upaya pencegahan sebenarnya sudah kami lakukan sejak lama,” ungkapnya.

“Pada tahun lalu, misalnya, ada pihak yang menjalankan proses tidak sesuai ketentuan dan kami telah memberikan sanksi (punishment) sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Dinas Pendidikan Jawa Timur memperkuat tata kelola SPMB, menegaskan komitmen melawan korupsi, dan memastikan proses penerimaan murid baru tetap bersih dan transparan.

KPKSurat EdaranSPMBgratifikasiintegritaspendidikanJawa Timuronline

Komentar

Memuat komentar...