Kredivo-KrediFazz Selidiki Debt Collector Aniaya Konsumen
Gambar atau konten salah?
PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) masih menyelidiki dugaan pelecehan yang dilakukan seorang petugas penagihan utang terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. Perusahaan bergerak cepat setelah menerima laporan awal.
Indina Andamari, Head of Marketing Kredivo, mengatakan investigasi internal sudah berjalan sejak informasi pertama kali masuk. Tujuannya jelas: memastikan apakah benar ada pelanggaran oleh pihak yang bertindak atas nama perusahaan.
"Mewakili Kredivo dan Kredifazz, kami akan menindaklanjuti ini secara serius, karena ini memang kasus yang tidak lazim dan tidak mencerminkan standar operasional Kredivo dan Kredifazz," kata Indina dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin 27 Juli 2026.
Investigasi ini bukan hanya untuk evaluasi internal. Perusahaan juga wajib melaporkan hasilnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami masih akan melanjutkan investigasi kami dan juga melaksanakan kewajiban kami sesuai dengan juga permintaan dari OJK, jadi kami akan berfokus untuk menyelesaikan investigasi, dan selama proses kami akan melakukannya secara adil, objektif dan menyeluruh," ujarnya.
Meski proses investigasi masih berjalan, debt collector yang diduga melakukan pelecehan sudah dinonaktifkan. Penagihan utang terhadap konsumen terkait juga dihentikan sementara.
"Untuk sementara ini berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan dan verifikasi, untuk petugas koleksinya itu sudah dinonaktifkan. Karena memang melakukan tindakan yang sangat beresiko melanggar SOP dan kode etik," tegas Indina.
Ia enggan memberikan detail lebih lanjut tentang status konsumen tersebut. "Mungkin untuk itu kami tidak bisa disclose secara banyak karena itu privasi statusnya itu privasinya pengguna, yang bisa kami katakan adalah proses penagihannya untuk saat ini dihentikan," ucapnya.
Kronologi dari Sisi Perusahaan
Informasi awal tentang dugaan pelecehan ini diterima perusahaan pada Selasa, 21 Juli 2026. Setelah itu, tim internal langsung bergerak melakukan investigasi.
Hasil investigasi awal menunjukkan konsumen yang diduga menjadi korban memang pengguna Kredivo. Namun, utang yang ditagih debt collector terkait dengan produk KrediFazz yang dipasarkan lewat aplikasi Kredivo.
"Pengguna merupakan pengguna Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman yang menjadi objek penagihan adalah produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Petugas (debt collector) yang bersangkutan merupakan petugas penagihan dari mitra collection agency yang mewakili KrediFazz," jelas Indina.
Indina tidak menjelaskan detail proses penagihan yang dilakukan debt collector. Namun, ia menegaskan proses penagihan awal sudah berjalan profesional. Dugaan pelecehan terjadi di tahap selanjutnya.
"Untuk penagihan sendiri itu selama ini baik dari Kredivo maupun Kredifazz, baik itu dari mitra koleksi dan agensi tentunya kami tidak lepas tangan dan akan tetap bertanggung jawab. Tapi sudah sesuai dengan standar operasional sesuai aturan yang berlaku, yang mana secara general memang kalau sudah ada keterlambatan di atas 60 hari itu sudah bisa dilakukan penagihan di lapangan," jelasnya.
Menariknya, saat perusahaan melakukan investigasi internal, konsumen dan petugas penagihan ternyata sudah berdamai. Mediasi dilakukan oleh Polres Purworejo.
"Kepada tim Kredivo dan KrediFazz, pihak Polres Purworejo menyampaikan bahwa tidak terdapat laporan polisi resmi yang diajukan terkait kejadian ini," kata Indina.
Kesepakatan damai ini ditandatangani pada 22 Juli 2026. Meski begitu, Kredivo dan KrediFazz tetap melanjutkan penyelidikan internal.
"Lalu pihak KrediFazz juga sedang dan telah melakukan evaluasi kerja sama kepada mitra koleksi dan agensi, dan juga sudah memberikan tindakan yang sesuai SOP yang proporsional. Itu sementara yang sudah dilakukan," tandasnya.
Kasus ini menyoroti praktik penagihan utang di industri fintech. Meski perusahaan mengklaim sudah mengikuti standar operasional, tindakan oknum di lapangan bisa menyimpang. Perusahaan mengaku bertanggung jawab penuh atas tindakan mitra penagihannya. Investigasi internal dan koordinasi dengan OJK menjadi langkah lanjutan yang diambil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
