KUA Surabaya Soroti Kasus Suami Ternyata Perempuan di Malang

Fitri A. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 117 dibaca
Bisik.id
KUA Surabaya Soroti Kasus Suami Ternyata Perempuan di Malang

Gambar atau konten salah?

Kantor Urusan Agama (KUA) di Surabaya menyoroti kasus “suami ternyata perempuan” yang muncul di Malang. Kasus ini menimbulkan sorotan pada praktik pernikahan di luar pencatatan negara. Menurut KUA, pernikahan semacam itu berpotensi cacat dan bahkan batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat dasar dalam agama.

Kepala KUA Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Muhamad Badrus Soleh menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2, sah atau tidaknya pernikahan ditentukan oleh hukum agama masing-masing. “Perkawinan itu sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Setelah itu, baru wajib dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam praktiknya, nikah siri atau pernikahan di bawah tangan dapat dinyatakan sah secara agama selama memenuhi rukun yang ditetapkan. Dalam hukum Islam, rukun tersebut meliputi adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul. “Jadi, negara tidak ikut campur urusan agama, tapi hukum agama diadopsi menjadi hukum negara. Kalau lima rukun itu terpenuhi, maka sah menurut agama,” jelasnya.

Namun, dalam kasus yang sedang ramai diperbincangkan, ada indikasi tidak terpenuhinya rukun utama. Badrus menegaskan bahwa jika ditemukan bahwa pihak yang berperan sebagai suami ternyata perempuan, maka pernikahan tersebut juga tidak dapat dibenarkan. “Kalau ternyata calon suaminya adalah perempuan, maka itu langsung batal demi hukum. Karena ada cacat, perempuan dengan perempuan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam pandangan hukum Islam, pernikahan sesama jenis tidak diakui. Karena itu, jika suatu pernikahan terbukti melibatkan dua pihak dengan jenis kelamin yang sama, maka statusnya gugur meski sebelumnya dianggap memenuhi rukun. “Dalam agama Islam tidak ada pernikahan sesama jenis,” ujarnya.

Lebih jauh, Badrus menyoroti celah besar dalam praktik nikah siri yang kerap dilakukan tanpa melalui prosedur resmi KUA. Ia menyebut, pernikahan yang dilakukan oleh tokoh agama atau pihak di luar KUA tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Berbeda dengan itu, pernikahan melalui KUA harus melewati proses verifikasi berlapis.

Dalam contoh yang ia berikan, jika calon mempelai berasal dari luar daerah, seperti dari Jakarta yang akan menikah di Malang, maka harus ada surat rekomendasi dari KUA asal. “Dari KUA Jakarta diperiksa dulu datanya, baru keluar rekomendasi. Setelah itu dibawa ke KUA tujuan, misalnya di Malang, lalu dimasukkan ke sistem,” jelasnya.

Data tersebut kemudian diverifikasi melalui sistem yang terhubung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), termasuk status perkawinan calon mempelai. “Kalau di KUA itu semua data dimasukkan dan diverifikasi. Statusnya dicek, apakah benar duda, janda, atau masih terikat pernikahan. Jadi ada kontrolnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak KUA tidak akan berani menikahkan pasangan jika syarat dan prosedur tidak terpenuhi, termasuk kasus pernikahan yang ternyata sesama perempuan di Malang. “Kalau tidak sesuai SOP, KUA tidak berani menikahkan,” tegasnya.

Meski begitu, Badrus menegaskan pihaknya tidak bisa serta‑merta menyimpulkan keabsahan pernikahan maupun dokumen yang beredar dalam kasus itu. Hal itu karena KUA tidak menyaksikan langsung proses pernikahan dan belum melakukan verifikasi terhadap pihak‑pihak terkait. “Kami tidak bisa mengesahkan atau memastikan itu sah atau tidak, karena tidak menyaksikan langsung dan belum mewawancarai pihak yang bersangkutan. Proses pernikahannya juga harus diketahui secara utuh,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa bahkan dalam sistem resmi, potensi kekeliruan tetap ada. Ia mencontohkan kasus sebelumnya di mana KUA sempat kecolongan karena seluruh data administrasi yang diajukan terlihat valid. “Karena kita juga punya batas. Tidak mungkin memeriksa sampai ke hal-hal yang bersifat pribadi apalagi belum sah karena belum halal (aurat). Selama data sesuai, ya diproses,” imbuhnya.

Badrus juga menegaskan bahwa pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum secara negara karena tidak tercatat. Dampaknya bisa ke berbagai aspek administratif seperti pencatatan anak, warisan, hingga perlindungan hukum menjadi tidak jelas. Ia pun mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur resmi agar terhindar dari risiko hukum di kemudian hari. “Lebih baik melalui prosedur negara yang jelas. Itu lebih aman,” pungkasnya.

Kasus ini menegaskan pentingnya prosedur resmi dalam pernikahan. Tanpa pencatatan negara, hak-hak pasangan dan anaknya dapat terancam. Masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi aturan KUA dan Dukcapil agar hak-hak mereka terjamin secara hukum.

Pernikahan sesama perempuanNikah siriKUA SurabayaProsedur resmiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974Dukcapil

Komentar

Memuat komentar...