Kurban Online: Praktis, Sah, Simak Cara Amanahnya

Maya K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 90 dibaca
Bisik.id
Kurban Online: Praktis, Sah, Simak Cara Amanahnya

Gambar atau konten salah?

Di tengah persiapan Idul Adha, banyak orang memilih layanan kurban online lewat aplikasi atau platform digital. Cara ini memudahkan, karena semua proses—pembelian hewan, pembayaran, hingga pemantauan penyembelihan—bisa dilakukan lewat smartphone.

Perubahan teknologi ini menggeser cara tradisional. Dahulu, orang harus datang langsung ke peternakan atau pasar hewan. Sekarang, semua dapat dikerjakan secara digital. Mulai dari memilih jenis hewan, mengonfirmasi pembayaran, sampai menerima laporan penyembelihan, semuanya terhubung ke aplikasi.

Layanan kurban online menjadi pilihan praktis bagi mereka yang mobilitasnya tinggi. Mereka tetap dapat menunaikan ibadah tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Selain itu, distribusi daging kurban pun lebih luas. Daging dapat dikirim ke daerah terpencil yang membutuhkan, memperluas manfaat ibadah.

Namun, kemudahan ini juga menimbulkan pertanyaan. Banyak orang bertanya apakah kurban lewat aplikasi sah menurut syariat Islam, dan bagaimana tata cara pelaksanaannya agar tetap memenuhi syarat.

Untuk memahami, pertama kita lihat apa itu ibadah kurban. Kurban adalah ibadah sunah muakkadah, sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu. Perintah berkurban di hari raya Idul Adha tertuang dalam Al‑Qur’an, surah Al‑Kautsar ayat 2: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ. Artinya: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” Ibadah ini sekaligus menghidupkan sunah Nabi Ibrahim AS dan mengekspresikan rasa syukur atas nikmat yang diberikan.

Menurut Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Abdurrahman Dahlan, praktik kurban secara online sah dan diperbolehkan. Kuncinya terletak pada prinsip saling percaya antara pekurban dan penyedia jasa. Secara syariat, kurban lewat aplikasi diizinkan karena menggunakan sistem akad perwakilan atau taukil. Pekurban memberikan mandat kepada lembaga atau penyedia layanan untuk mewakili proses pembelian hewan, penyembelihan, hingga pendistribusian daging kurban.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 menegaskan bahwa kurban online sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Mulai dari niat berkurban, hewan yang sesuai ketentuan syariat, hingga proses penyembelihan yang dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yakni 10‑13 Dzulhijjah.

Hal serupa juga disampaikan oleh Nahdlatul Ulama (NU). Kurban online diperbolehkan selama proses transaksinya jelas, baik terkait hewan kurban, waktu pelaksanaan, maupun pihak yang ditunjuk sebagai wakil. Ketentuan ini merujuk pada penjelasan dalam kitab klasik Hasyiyah I'anah at‑Thalibin.

Untuk memilih jasa kurban online, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pilih lembaga yang terpercaya. Pastikan penyedia jasa memiliki kredibilitas dan mengerti kriteria hewan kurban, seperti usia, kesehatan, dan kondisi fisik.

Selanjutnya, hindari ketidakpastian (gharar). Pastikan hewan kurban yang dibeli benar-benar ada dan tersedia, bukan sekadar angka di aplikasi. Lembaga profesional biasanya akan memberikan dokumentasi foto atau video proses penyembelihan sebagai bukti amanah telah dijalankan.

Pastikan juga penyembelihan dilakukan setelah sholat Idul Adha hingga hari tasyrik berakhir. Dengan begitu, prosesnya tetap sesuai syariat dan amanah.

Secara keseluruhan, kurban melalui aplikasi menawarkan solusi praktis di era digital. Bagi muslim yang sibuk, layanan ini memungkinkan menunaikan ibadah Idul Adha tanpa mengorbankan waktu. Selama prosesnya amanah, transparan, dan sesuai syariat, kurban online dapat menjadi sarana meraih keberkahan serta berbagi kepada sesama di Idul Adha.

kurban onlineaplikasiIdul AdhaMUIsyariatpenyembelihandigital

Komentar

Memuat komentar...