Lagu Siti Mawarni, Polri Dapat Dukungan Anti Narkoba
Gambar atau konten salah?
Di Labuhanbatu, Sumatera Utara, sebuah lagu berjudul Siti Mawarni menjadi viral di media sosial. Lagu ini diklaim menyinggung peredaran narkoba yang marak di wilayah tersebut.
Liriknya langsung menuduh para penyalahguna narkoba. Seperti yang tertulis: “Kalau ada orang yang nyabu, ya Allah, cepat kasih azab‑Nya. Sabu banyak di Sumut, ya Allah, bandar sabu kaya semua. Kalau yang membeking sabu, ya Allah, cepat cabut nyawanya. Kalau tidak dimatikan, ya Allah, rakyat kita rusak semua”.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, menegaskan bahwa lagu tersebut bukan kritik yang harus diabaikan. Ia menilai lirik tersebut sebagai dorongan bagi Polri untuk lebih giat memberantas narkoba.
“Lagu Siti Mawarni menjadi penyemangat Polri, terutama Polres Labuhanbatu, agar lebih optimal dalam mengungkap peredaran narkoba,” ujarnya pada Selasa, 28 April 2026. Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat.
“Meminta dukungan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memberantas narkoba,” tambahnya. Polres telah menempatkan beberapa operasi pengawasan di titik-titik rawan distribusi.
Di sisi lain, Amin Wahyudi Harahap, yang menulis lagu tersebut, menjelaskan niatnya. Ia berkata, “Lagu Siti Mawarni merupakan bentuk keresahan masyarakat namun itu adalah pesan motivasi untuk Polri lebih ditingkatkan kembali pemberantasan, namun sampai saat ini bahwa pemberantasan itu terus dilakukan.”
Kesadaran tentang narkoba di Labuhanbatu semakin kuat. Lagu ini menjadi contoh bagaimana suara publik dapat memicu aksi nyata, meski tetap menunggu hasil konkret dari upaya Polri dan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
