Lapas Tabanan Berikan Remisi Nyepi 84 Napi, 15-60 Hari
Gambar atau konten salah?
Remisi Khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada 84 narapidana beragama Hindu di Lapas Kelas IIB Tabanan.
Remisi ini beragam, mulai 15 hari hingga dua bulan. Dari total, 36 orang berasal dari kasus narkotika dan korupsi, sisanya berhak pidana umum.
Menurut Kepala Lapas, Prawira Hadiwidjojo, hak ini diberikan setelah memenuhi semua syarat: berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Ia mengajak para napi memanfaatkan Nyepi sebagai waktu introspeksi. “Pengurangan masa pidana harus disyukuri dan dijadikan motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Selain itu, Lapas Tabanan akan memberikan remisi khusus kepada warga binaan beragama Islam saat Hari Raya Idul Fitri. Jumlah yang menerima masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Ringkasan: Lapas Tabanan memberi remisi kepada 84 narapidana Hindu, dengan potongan 15 hari hingga dua bulan. 36 dari mereka terlibat kasus narkotika dan korupsi. Remisi diberikan setelah memenuhi syarat pembinaan. Prawira mendorong introspeksi selama Nyepi dan menantikan keputusan remisi Idul Fitri bagi muslim.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
