Lelang Dua Motor Harley dari Kejagung Harga Mulai Rp70 Juta
Gambar atau konten salah?
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) akan menggelar lelang dua motor Harley‑Davidson, dengan harga mulai Rp 70 jutaan.
Motor pertama adalah Harley‑Davidson tipe FLHTC tahun 2003. Motor ini tidak memiliki BPKB maupun STNK, namun plat nomornya tetap tersemat, yaitu B 6666 WEW. Penawaran dimulai di aplikasi lelang lelang.go.id dan berakhir pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 13.45 WIB. Nilai limit penawaran adalah Rp 71.547.600 dan calon pembeli harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 7.154.760. Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada 18 Mei 2026. Saat ini unit tersebut belum dibuka lelangnya.
Motor kedua adalah Harley‑Davidson Road Glide berwarna Blue Shark. Motor ini juga tidak dilengkapi BPKB maupun STNK. Nilai limit penawaran ditetapkan Rp 87.445.700 dan uang jaminan yang harus disetor adalah Rp 10.000.000. Penawaran dimulai di lelang.go.id dan berakhir pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 12.16 WIB. Pelaksanaan lelang juga dijadwalkan pada 18 Mei 2026. Seperti unit pertama, lelang ini belum dibuka.
Kedua motor tersebut saat ini disimpan di Gedung Barang Bukti (Hanggar) Badan Pemulihan Aset.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa barang-barang yang dilelang berasal dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ia menegaskan: "Yang jelas aset‑aset yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan aset tersebut berasal dari kasus tindak pidana dan hasil lelangnya akan disetor ke kas negara," kata Anang.
Selain dua Harley‑Davidson, BPA Kejagung juga menyiapkan lelang kendaraan lain, termasuk motor BMW, motor Kawasaki Z1000, mobil Mercedes‑Benz, mobil Hyundai Ioniq 5, mobil Mercedes‑Benz S400, dan Land Rover.
Dengan lelang ini, BPA Kejagung berupaya memanfaatkan aset-aset hasil pidana untuk menambah kas negara. Dua motor Harley‑Davidson yang dijual menampilkan harga tinggi, namun tetap tidak lengkap dengan dokumen kepemilikan. Lelang akan berlangsung pada 21 Mei 2026, dengan pelaksanaan lelang pada 18 Mei 2026. Semua penawaran dapat dilihat di situs lelang.go.id.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Berita Terbaru
Periksa Status PIP Juni 2026: Cek Online NISN & NIK
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Padangsidimpuan, Sumut
Mortir Perang Dunia II Ditemukan di Jayapura, Papua, Risiko
Rupiah Jatuh 14.000, Pasar Saham Turun 4.1%, Risiko Kredit
Timnas U‑19 Siap Hadapi Timor Leste, Kaka Fokus Evaluasi
Pasangan Adnan-Indah Kalah 18‑21, China Laju ke 16 Besar
Operasi Benjolan Bahu Raffi Ahmad, Dorong Pemeriksaan Rutin
122 Program Studi Tutup Akhir 2026, Menteri Jelaskan Alasan
Telur Ceplok Balado Jadi Pilihan Pagi di Rumah
