LPS Tuntaskan Likuidasi 7 BPR, 18 Lainnya Diproses

Sari D. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
LPS Tuntaskan Likuidasi 7 BPR, 18 Lainnya Diproses

Gambar atau konten salah?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah merampungkan proses likuidasi terhadap tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) hingga akhir Juni 2026. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan likuidasi adalah sekitar 21 bulan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menangani likuidasi 18 BPR dan BPRS lainnya hingga akhir Juni 2026. Proses penyelesaian likuidasi untuk bank-bank tersebut juga diperkirakan memakan waktu rata-rata 21 bulan.

"Dari sisi resolusi bank sepanjang semester satu, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas 7 BPR-BPRS dan 18 BPR-BPRS lainnya yang masih dalam proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyesuaian sekitar 21 bulan," kata Anggito dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor LPS, Jakarta, pada Senin, 03 Agustus 2026.

Dari 18 BPR dan BPRS yang masih dalam proses likuidasi, delapan di antaranya sudah dicabut izin usahanya. Anggito menjelaskan bahwa langkah resolusi ini diambil karena bank-bank tersebut menghadapi masalah tata kelola perusahaan, sengketa internal, dan pelanggaran terhadap ketentuan perbankan.

"Atas BPR-BPRS yang diresolusi dan likuidasi oleh LPS, mayoritas disebabkan oleh lemahnya tata kelola, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan," jelas Anggito.

Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 10 BPR telah dicabut izin usahanya. Proses pembayaran kepada nasabah pun berjalan lebih cepat. Anggito menyebutkan bahwa sekitar 70 persen dari rekening nasabah sudah dibayarkan dalam waktu lima hari setelah izin usaha dicabut.

"Kalau sampai akhir Juli jumlah BPR yang sudah dicabut izin usahanya adalah 10 BPR. Nah penanganan dari proses pembayaran sekarang alhamdulillah lebih cepat sekitar 70% dari rekening sudah dibayarkan dalam 5 hari cabut izin usaha," pungkas Anggito.

Proses likuidasi BPR dan BPRS ini menunjukkan bahwa LPS terus berupaya menyelesaikan masalah perbankan yang bermasalah. Mayoritas kasus dipicu oleh lemahnya pengelolaan internal dan pelanggaran aturan. Kecepatan pembayaran klaim nasabah dalam waktu lima hari menjadi catatan positif dalam penanganan likuidasi kali ini.

LPSLikuidasiBPRBPRSTata KelolaPembayaranNasabah

Komentar

Memuat komentar...