Malahayati Dihentikan: Tanpa Izin OJK, Pinjaman Ilegal
Gambar atau konten salah?
PT Malahayati Nusantara Raya, yang sering dipanggil Malahayati Consultant, kegiatan operasionalnya dihentikan oleh pihak berwenang.
Perusahaan ini menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dan keuangan lainnya kepada masyarakat. Layanan yang diiklankan meliputi konsultasi permasalahan pinjaman online, penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal.
Dalam publikasinya, terdeteksi bahwa beberapa materi Malahayati menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengklaim berizin serta terdaftar di OJK, padahal belum ada izin resmi.
Salah satu penawaran yang dipromosikan adalah mengarahkan nasabah menutup utang pinjaman online dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. Malahayati menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada semua pinjaman online, sekaligus meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan.
Satgas PASTI mengklarifikasi bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator lain dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selasa (28 April 2026), Satgas PASTI menuliskan keterangan tesmi tersebut.
Satgas PASTI memerintahkan Malahayati untuk menghentikan semua kegiatannya serta akan memblokir akses media sosial dan/atau tautan (URL) terkait sampai perizinan lengkap terpenuhi.
Satgas PASTI juga menyatakan akan mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum pidana jika penghentian kegiatan tidak ditaati.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan mewaspadai pencantuman logo OJK atau instansi lain dalam media penawaran.
Apabila menemukan indikasi penawaran serupa, penawaran investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected].
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Dengan langkah ini, Satgas PASTI menegaskan komitmen untuk menertibkan aktivitas keuangan ilegal dan melindungi konsumen dari praktik penipuan yang merugikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
