Malang Pasang Perda Parkir, Jukir Terancam Pidana Oleh

Dian P. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 74 dibaca
Bisik.id
Malang Pasang Perda Parkir, Jukir Terancam Pidana Oleh

Gambar atau konten salah?

Peraturan Daerah (Perda) tata kelola parkir baru telah disahkan oleh DPRD Kota Malang. Perda ini menegaskan sanksi bagi jukir yang tidak memberikan karcis resmi atau menarik tarif di luar ketentuan. Sanksi tidak hanya administratif, tapi juga pidana, mengacu pada KUHP baru.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa aturan ini memberi dasar hukum kuat untuk menindak siapa pun yang bermain-main dengan aturan parkir. “Dalam Perda ini sudah diatur sanksi bagi semua pihak, baik pengguna jasa maupun pengelola atau jukir, termasuk badan hukum. Jadi ada kejelasan di sana,” ujar Widjaja kepada wartawan, 17 April 2026.

Untuk memastikan penegakan berjalan efektif, Dishub Kota Malang telah membangun koordinasi intensif dengan jajaran kepolisian, pengadilan negeri, hingga kejaksaan. Langkah ini diambil agar proses penindakan di lapangan memiliki payung hukum yang sinkron dengan KUHAP baru. “Kami minta arahan dari kepolisian, pengadilan, hingga kejaksaan agar penindakan di lapangan nanti jelas secara hukum,” ungkap Widjaja.

Peraturan menempatkan kewajiban jukir untuk memberikan karcis kepada setiap pengguna jasa. Praktik jukir nakal yang memungut tarif tidak sesuai ketentuan atau beroperasi tanpa atribut resmi seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) kini masuk kategori pelanggaran serius. Widjaja menegaskan: “Sekarang semua parkir wajib ada karcisnya. Kalau tidak ada karcis, itu pelanggaran dan ada pidananya.”

Selain menargetkan jukir, aturan ini juga mengikat masyarakat atau pengguna kendaraan. Pengendara yang memarkir kendaraan di tempat terlarang akan dikenai denda administratif sebesar Rp 50 ribu untuk motor dan Rp 250 ribu untuk mobil. Untuk pelanggaran berat, petugas berwenang dapat melakukan penggembokan dengan denda maksimal mencapai Rp 500 ribu.

Meskipun Perda telah disahkan, Dishub masih menunggu Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaan. Widjaja berharap aturan ini segera diimplementasikan secara penuh dalam waktu dekat, mengingat proses penyusunannya sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu. “Perda sudah disahkan, artinya harus segera dilaksanakan. Secara teknis sudah kami susun sejak akhir 2025, mudah-mudahan Perwal segera terbit,” pungkasnya.

Peraturan ini menandai langkah konkret dalam mengatur parkir di Malang. Dengan sanksi pidana yang jelas, diharapkan perilaku jukir yang tidak resmi berkurang, dan pengguna kendaraan dapat memanfaatkan fasilitas parkir dengan lebih teratur. Implementasi yang cepat akan memperkuat tata kelola parkir, menambah ketertiban lalu lintas, dan meningkatkan kepuasan masyarakat.

Perda parkir Malangjukirkarcissanksi pidanaKUHAPDishubKTA

Komentar

Memuat komentar...