Malaysia Ditangkap Bawa Ganja ke Bali, Klaim Persembahyangan

Maya K. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 98 dibaca
Bisik.id
Malaysia Ditangkap Bawa Ganja ke Bali, Klaim Persembahyangan

Gambar atau konten salah?

Shaileshwaran Govindan (55) dari Malaysia ditangkap karena membawa ganja ke Bali. Ia mengklaim tanaman tersebut akan dipakai untuk persembahyangan di Bukit Pura Lempuyang.

Sidang di Pengadilan Negeri Denpasar berlangsung pada 16 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya menyatakan bahwa penangkapan terjadi pada 15 November 2025 di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Petugas mencurigai gerak-gerik terdakwa, lalu memeriksa tas ranselnya. Di dalamnya ditemukan empat paket ganja dengan berat total 36,10 gram bruto atau 12,09 gram neto. Selain itu, polisi menemukan ganja dalam kemasan tabung plastik, plastik klip, serta 15 biji tanaman yang diduga juga ganja.

Jaksa mengutarakan: “Terdakwa tanpa hak membawa narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan dalam beberapa kemasan di dalam tasnya,” ujar jaksa.

Shaileshwaran menyatakan ia datang ke Bali menggunakan pesawat Batik Air dari Malaysia. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari dua rekannya, Mazlan dan Rizal.

Hasil uji laboratorium menunjukkan semua barang bukti mengandung ganja. Tes urine terdakwa juga positif mengandung Delta-9 tetrahydrocannabinol.

Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung menyatakan Shaileshwaran adalah pengguna ganja untuk diri sendiri dengan kategori ringan hingga sedang. Ia juga didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan kanabinoid serta tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Tim asesmen merekomendasikan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial masing-masing selama enam bulan.

Kasus ini menyoroti ketatnya penegakan hukum narkotika di Indonesia, sekaligus menegaskan perlunya pendekatan rehabilitasi bagi pengguna pribadi yang tidak terlibat dalam perdagangan.

Shaileshwaran GovindanBaliganjaBandara I Gusti Ngurah RaiBadan Narkotika NasionalDelta-9 tetrahydrocannabinolPasal 113 Narkotikarehabilitasi medis

Komentar

Memuat komentar...