Mastel Dukung Aturan Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16
Gambar atau konten salah?
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sarwoto Atmosutarno, menyatakan dukungannya terhadap aturan baru pemerintah mengenai pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026 ini merupakan langkah penting. Tujuannya adalah melindungi anak-anak di dunia digital dan mendorong interaksi keluarga yang lebih baik tanpa ketergantungan pada gawai.
Sarwoto menilai dampak kebijakan ini terhadap sektor ekonomi digital, termasuk operator telekomunikasi dan platform digital, tidak akan langsung terasa. Implementasi memerlukan kesepakatan teknis terlebih dahulu.
Langkah teknis yang perlu dilakukan meliputi:
- Operator dan platform harus menyepakati metode moderasi pada level sistem. Ini termasuk pengaturan format data untuk membatasi pengiriman dan penerimaan data pada arsitektur jaringan operator.
- Sistem harus mampu mendeteksi usia pengguna. Deteksi ini bisa menggunakan data formal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pendekatan informal melalui identifikasi pengguna sebenarnya.
- Algoritme pembatasan usia harus terintegrasi dengan sistem jaringan infrastruktur.
Pada level aplikasi, sistem moderasi antar platform harus terhubung. Tujuannya memastikan pembatasan usia 16 tahun diterapkan secara konsisten di berbagai layanan digital. Sarwoto menekankan perlunya kesepakatan standar teknis antara operator, platform, dan regulator. Kesepakatan ini penting untuk menghasilkan laporan terukur sebagai indikator kinerja utama (KPI) terkait pembatasan usia pengguna.
Ia memperkirakan dampak ekonomi dari kebijakan ini baru bisa dipantau setidaknya setelah sistem berjalan dan indikator kinerja tersedia, sekitar satu tahun setelah implementasi. Tanggal diterbitkannya peraturan ini adalah (01 Januari 2026).
Dari sisi operator telekomunikasi, dampaknya diperkirakan terbatas. Sarwoto menyebutkan bahwa lebih dari 90% pelanggan layanan seluler di Indonesia menggunakan skema prabayar. Kondisi ini membuat Pendapatan Rata-rata Per Pengguna (ARPU) operator kemungkinan besar tidak terpengaruh signifikan.
Untuk penyedia konten digital, dampak kebijakan akan sangat bergantung pada siapa yang sesungguhnya mengambil keputusan pembelian layanan atau konten digital, apakah itu orang dewasa atau anak di bawah 16 tahun.
Sarwoto menambahkan bahwa sosialisasi aturan ini masih menjadi tugas penting bersama. Regulator, pelaku industri, dan masyarakat perlu bekerja sama agar tujuan perlindungan anak di ruang digital dapat tercapai secara efektif. Sosialisasi intensif diperlukan setelah peraturan ini berlaku efektif pada (01 Januari 2026).
Mastel menyambut positif inisiatif pemerintah untuk melindungi anak di bawah 16 tahun di ruang digital. Kebijakan ini diharapkan mendorong interaksi sosial yang lebih sehat melalui interaksi keluarga langsung tanpa gawai.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
AS Sanksi BitBank, Bursa Kripto Pendanaan IRGC
Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu, Petani Kebanjiran Untung
Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu, Warteg Kelimpungan
Gibran Sesali Ucapan Oknum SPPG yang Olok Korban Keracunan MBG
Transmart Full Day Sale Diskon 50%+20%
Prabowo: Ribuan Kapal Nelayan Dibangun Tahun Depan
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
