May Day 2026: Ribuan Buruh Surabaya Tuntut Kebijakan Baru

Fitri A. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 108 dibaca
Bisik.id
May Day 2026: Ribuan Buruh Surabaya Tuntut Kebijakan Baru

Gambar atau konten salah?

May Day 2026 di Surabaya berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan. Ribuan buruh turun ke jalan, membawa bendera merah putih, dan mengangkat aspirasi mereka dengan tertib. Kegiatan dimulai pada pukul 15.00 WIB, setelah para peserta berkumpul di Jalan Bubutan dan melakukan long march menuju lokasi.

Setibanya di depan kantor, massa buruh langsung memadati area, berorasi, dan mengekspresikan harapan mereka. Tidak lama kemudian, Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak naik ke panggung. Mereka menyapa para buruh, menegaskan dukungan pemerintah, dan mengucapkan selamat Hari Buruh.

Gubernur Khofifah mengutarakan: "Ada kesepakatan yang sudah kita tandatangani, bersama-sama. Serikat buruh/serikat pekerja se-Jawa Timur, (kontribusi) panjenengan luar biasa membangun Jawa Timur. Selamat Hari Buruh, hidup buruh," katanya pada Jumat, 01 Mei 2026. Arah kata tersebut menegaskan bahwa perjanjian yang dicapai merupakan hasil kerja sama antara pemerintah dan serikat buruh.

Selama aksi, Pemprov Jawa Timur dan perwakilan buruh setuju pada sembilan poin kebijakan. Poin-poin tersebut mencakup perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta upaya memperbaiki sistem administrasi dan sosial. Para buruh menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah, khususnya terkait Perda jaminan pesangon yang sudah lama dipersoalkan. "Perda jaminan pesangon yang sudah kita minta dan kita harap selesai beberapa tahun lalu dalam tahun ini juga disepakati untuk dibahas dan diselesaikan," ujar Jazuli, Ketua FSPMI Jatim.

Setelah kesepakatan dicapai, acara ditutup dengan seremonial potong tumpeng. Pada pukul 17.00 WIB, massa mulai membubarkan diri secara tertib, menandai akhir peringatan yang berlangsung damai.

Berikut rincian sembilan kesepakatan yang dihasilkan:

  1. Insentif pajak kendaraan bermotor roda dua bagi pekerja/buruh anggota serikat. Gubernur akan merancang program keringanan pajak sebesar 20% untuk kendaraan dengan nilai pajak di bawah Rp500.000, berlaku untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah.
  2. Segera menyelesaikan penyusunan Raperda Sistem Jaminan Pesangon di Jawa Timur, kemudian dibahas bersama DPRD Provinsi.
  3. Segera menyelesaikan penyusunan Rapergub Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja/Buruh dan tata cara pemberian serta pencabutan sanksi administratif bagi pemberi kerja non-negara.
  4. Memastikan kelancaran proses SPMB Tingkat SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2026/2027 melalui jalur afirmasi bagi anak anggota serikat di provinsi.
  5. Memberikan kemudahan pendaftaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria, sesuai Surat Edaran Dirjen Tata Kelola Pengendalian Risiko Nomor 01/SE/Dt/2026.
  6. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026, gubernur akan membentuk Satgas Pencegahan PHK. Satgas ini akan dikoordinasikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi, melibatkan berbagai OPD, dan berkoordinasi dengan satgas pusat.
  7. Gubernur akan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan UMK dan UMSK di Jawa Timur, ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota dan pengusaha.
  8. Dinas Perhubungan Provinsi akan memperluas Trans Jatim ke kawasan industri, khususnya Koridor 8 yang menghubungkan Kawasan Industri di Kabupaten Pasuruan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan provinsi.
  9. DPMPTSP Provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Investasi, untuk memperbaiki sistem OSS (Online Single Submission) terkait izin usaha PPJP (Alih Daya). Sistem akan menambahkan syarat memiliki kantor di Jawa Timur bagi PPJP yang bekerja sama dengan perusahaan lokal.

Kesepakatan ini menandai langkah konkret pemerintah Jawa Timur dalam mendukung hak dan kesejahteraan pekerja. Dengan adanya program insentif pajak, penyusunan peraturan jaminan pesangon, dan satgas pencegahan PHK, diharapkan pekerja dapat lebih terlindungi dan diberdayakan. Pihak buruh mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah, menegaskan bahwa dialog ini membuka peluang bagi perbaikan kondisi kerja di masa depan.

Buruh SurabayaHari BuruhGubernur KhofifahPerda Jaminan PesangonInsentif Pajak KendaraanSatgas PHKKebijakan Kesejahteraan PekerjaTrans Jatim

Komentar

Memuat komentar...