Medan Tanggung Biaya Obat Korban Begal lewat APBD Kota
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kota Medan mengumumkan bahwa seluruh biaya pengobatan korban begal akan ditanggung oleh APBD. Keputusan ini dituangkan dalam Perwal No 20/2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan, yang diterbitkan pada 20 Mei 2026.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menjelaskan bahwa selama ini biaya perawatan korban kriminalitas seperti begal tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan karena regulasi yang berlaku. Karena itu, ia memutuskan untuk membuat peraturan tersebut.
"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD," kata Rico Waas, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (20 Mei 2026).
Ia menambahkan, "Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan. Namun, korban‑korban begal ataupun kejahatan seperti ini, kami harapkan supaya bisa merasa tenang juga. Jangan sampai terbebani lagi nanti ke depannya dengan biaya‑biaya yang tidak terduga," tuturnya.
Perwal tersebut menyiapkan anggaran khusus untuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat. Pemerintah Kota Medan bekerja sama dengan 23 rumah sakit yang menyediakan layanan gawat darurat, rawat inap, dan rawat jalan pasca opname. Semua biaya akan dikelola melalui APBD.
Dengan langkah ini, kota Medan berharap dapat mengurangi beban finansial korban kejahatan jalanan dan meningkatkan rasa aman masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gelombang Panas Belanda Tewaskan 900 Orang, Prancis Terbakar
Kuasa Hukum Sarwendah Bantah Tuduhan Eksploitasi Anak
Pelabuhan Roro Gunungsitoli Disiapkan Jadi Pusat Logistik Nias
Kerajaan Dukung Penuh Timnas Usai Kalah di Semifinal
Gempa M3,4 Guncang Pidie Jaya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Sergai Bangun Mal Pelayanan Publik Rp6,2 Miliar Tahun Ini
