Mediasi Dek Fadh Selamatkan Pemerintahan Pidie Jaya

Tika M. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 88 dibaca
Bisik.id
Mediasi Dek Fadh Selamatkan Pemerintahan Pidie Jaya

Gambar atau konten salah?

Banda Aceh, 02 April 2026Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi dan Wakil Bupati Hasan Basri akhirnya menegaskan persetujuan damai setelah mediasi yang dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Dek Fadh. Keduanya saling memberi salam komando dan berangkulan, menandai akhir ketegangan yang mengganggu pemerintahan daerah.

Kesepakatan ini terjadi di rumah dinas Dek Fadh di Blang Padang, Banda Aceh, pada malam 02 April 2026. Pertemuan dihadiri Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie Jaya Abiya Kuta Krueng dan beberapa tokoh masyarakat setempat. Dek Fadh menyampaikan, “Mediasi ini merupakan langkah cepat Pemerintah Aceh untuk meredam gejolak pemerintahan di Pidie Jaya, agar upaya pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat oleh berbagai persoalan,” ia katakan dalam keterangannya pada 03 April 2026.

Menurut Dek Fadh, perdamaian penting agar roda pemerintahan tetap stabil. Ia menekankan bahwa pembangunan di Pidie Jaya harus berjalan lebih lancar, efektif, dan kondusif. Ia juga berharap stabilitas pemerintahan daerah yang terdampak parah bencana dapat terjaga, sehingga seluruh program pembangunan dapat berjalan optimal demi kesejahteraan masyarakat. Ia menambahkan, “Yang terpenting adalah bagaimana pemerintahan dapat kembali berjalan solid, fokus pada pelayanan kepada masyarakat, dan memastikan pembangunan di Pidie Jaya terus bergerak maju,” jelasnya.

Mediasi Dek Fadh tidak singkat. Sejak pagi hari, ia menggelar pertemuan bertahap dengan pihak terkait. Pada pagi hari, Dek Fadh bertemu secara terpisah dengan Hasan Basri untuk mendengarkan langsung persoalan dan harapannya. Siang harinya, ia menerima Bupati Sibral untuk memperoleh perspektif dari pihak yang berbeda. Sore hari, Dek Fadh menggelar pertemuan lagi dengan sejumlah tokoh masyarakat Pidie Jaya. Puncaknya pada malam hari, semua pihak dikumpulkan dalam satu forum tertutup di rumah dinas Dek Fadh, hingga akhirnya tercapai perdamaian.

Konflik di daerah terdampak parah bencana dipicu oleh pernyataan Hasan Basri yang merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh bupati sejak dilantik. Ia menegaskan bahwa pembagian tugas tersebut merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret 2026, Hasan Basri mengaku belum menerima pelimpahan kewenangan. Kedua pejabat tersebut dilantik sebagai kepala daerah pada 18 Februari 2025.

Surat tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dengan mediasi yang berhasil, Pidie Jaya kini dapat melanjutkan program pembangunan tanpa gangguan. Pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk terus memfokuskan upaya pada pelayanan kepada masyarakat, memastikan pembangunan berjalan lancar, dan menjaga stabilitas pemerintahan di tengah tantangan pasca bencana.

Mediasi Dek FadhPidie JayaPemerintah AcehPembangunan DaerahStabilitas PemerintahanBencanaPembagian Tugas Kepala Daerah

Komentar

Memuat komentar...