Menteri Depok Sosialisasi PP Tunas: Batas Gawai Harian
Gambar atau konten salah?
Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas, di beberapa sekolah di Depok.
Rencana sosialisasi dimulai di SMPN 6 Depok. Kemudian, beliau juga mengunjungi SDN Kalibaru 6. Di sana, Mu'ti menyampaikan kebijakan kementerian tentang sekolah yang aman dan nyaman serta penjelasan tentang PP Tunas, khususnya mengenai penggunaan gawai yang bermanfaat dan batasan waktu layar.
"Alhamdulillah juga tadi kami menyampaikan beberapa kebijakan kementerian yang berkaitan dengan sekolah yang aman dan nyaman. Serta juga sosialisasi dari PP Tunas tentang bagaimana penggunaan gawai yang bermanfaat dan pembatasan penggunaan gawai dengan memperhatikan screen time," kata Mu'ti di SDN Kalibaru 6 Depok, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (30 Maret 2026).
Mu'ti menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tidak dimaksudkan untuk melarang penggunaan gawai, melainkan untuk membatasi. Ia menambahkan bahwa pemerintah sudah mendukung kebijakan tersebut sejak awal penyusunan draft SKB 7 Menteri, yang menekankan tanggung jawab dalam penggunaan gawai.
"Tadi juga kami sampaikan bahwa kami mendukung sepenuhnya kebijakan itu. Bahkan terlibat dari sejak awal ketika penyusunan draft SKB 7 Menteri tentang bagaimana kita menggunakan jawab yang bertanggung jawab. Jadi bukan melarang ya, tapi membatasi penggunaan," kata Mu'ti.
Menurut Mu'ti, siswa tidak dilarang membawa handphone dari rumah selama penggunaan tepat dan membantu pembelajaran. Handphone dapat dipakai di luar kelas, tetapi harus disimpan di tempat tertentu. Jika diperlukan, handphone bisa digunakan untuk mengunduh materi pelajaran melalui internet.
"Boleh bawa dari rumah, tapi tidak dibawa ke kelas di taruh tempat tertentu. Atau kalau diperlukan, itu boleh untuk mendukung pembelajaran karena mungkin ada sebagian dari materi yang bisa diunduh melalui internet dengan menggunakan gawai masing-masing murid," kata Mu'ti.
Mu'ti menyoroti statistik screen time anak di Indonesia, yang mencapai rata-rata 7,3 jam per hari. Ia menegaskan bahwa angka tersebut hampir setengah dari waktu harian yang dihabiskan untuk berselancar di dunia maya.
"Dan menurut penelitian rata-rata itu 7,3 jam per hari, itu berarti hampir sepertiga dari waktu digunakan untuk berselancar di dunia maya," kata Mu'ti.
Keprihatinan Mu'ti muncul karena aktivitas online anak dapat menimbulkan risiko, seperti judi online dan kekerasan online. Kementerian pendidikan mendorong budaya hidup sehat secara fisik, intelektual, moral, dan sosial.
"Karena itu kami di Kementerian mendorong bagaimana agar budaya hidup sehat, sehat secara fisik, sehat secara intelektual, sehat secara moral dan sosial ini bisa kita kembangkan bersama-sama," kata Mu'ti.
Dengan sosialisasi ini, pemerintah menekankan pentingnya batasan penggunaan gawai di kalangan anak di bawah 16 tahun, sambil tetap mendukung pembelajaran yang memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
