Menteri: Haji Ilegal Masalah Administratif, Bukan Kriminal
Gambar atau konten salah?
Di Surabaya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa banyak calon haji yang berangkat tanpa prosedur resmi atau bahkan secara ilegal di beberapa bandara merupakan masalah administratif, bukan kriminal. Ia mencontohkan kasus di Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, di mana 18 calon haji ilegal berhasil digagalkan.
Selain itu, Satgas Haji Polri telah menandai 13 tersangka terkait penyelenggaraan haji non prosedural. Praktik ilegal ini menimbulkan kerugian bagi jemaah mencapai Rp 10 miliar dan menimpa 320 orang sebagai korban. Yusril menegaskan bahwa meski ada ancaman hukuman, kasus ini tetap berada di ranah administratif.
"Kita gak bicara hukum lah. Jadi kita kalau yang begini ini kan persoal administratif. Jadi jangan kita mengartikan kalau hukum itu mau menjarahkan orang, jangan begitu," kata Yusril kepada wartawan di Unesa pada 19 Mei 2026.
Ia menambahkan, setiap masalah yang dihadapi oleh warga negara itu, kita selesaikan dengan cara yang baik. Jadi pendekatannya bukan pendekatan hukum, ini masalah administratif bukan pelanggaran kejadian, jelasnya. Menurutnya, pemerintah sudah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk menunaikan haji sesuai prosedur yang telah ditetapkan, termasuk kesepakatan dengan Pemerintah Saudi Arabia.
Yusril menegaskan, tapi kalau kemudian ada kasus berangkat sendiri, mau tidak mau pemerintah akan menangani kasus ini karena WNI, tetap apapun kalau warga negara itu salah, kata ia. Ia juga menjelaskan bahwa apabila WNI berangkat secara ilegal dan tertangkap di luar negeri, pemerintah tetap memiliki kewajiban memberi perlindungan, termasuk jika jemaah tersebut terlantar di Arab Saudi.
Ia memperingatkan, tapi ini jangan diartikan besok-besok berangkat aja di luar prosedur, pemerintah akan turun tangan juga. Ini akan menyusahkan kita semua. Lebih baik ikuti aja ibadah haji yang diatur pemerintah, jelasnya. Ia menutup dengan peringatan, tapi jangan kemudian tidak menggunakan visa haji terus berangkat ke pihak ketiga pergi ke sana, memanfaatkan kota dari negara yang bersangkutan lalu kemudian tumbuh banyak masalah sampai di Saudi Arabia. Jadi ini harapan kita bersama, pungkasnya.
Dengan pendekatan administratif, Yusril berharap masalah haji ilegal dapat diatasi tanpa menimbulkan konflik hukum. Ia menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi agar tidak menimbulkan risiko bagi jemaah dan negara. Hasilnya, kebijakan ini diharapkan dapat mencegah kerugian finansial dan sosial yang signifikan, sekaligus menjaga integritas proses ibadah haji di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Harga Daging Sapi di Lamongan Naik, Pedagang Bakso Terimpit
Staf Farmasi RSI Unisma Mundur Massal, Gaji Dipotong 50%
Alih Fungsi Lahan di Batu Ancam Ketahanan Pangan
Pedagang Daging Sapi Lamongan Mogok Jualan Tiga Hari
Argentina ke Final Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Inggris 2-1
Berita Terbaru
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Strategi 5 Bek Tuchel Bumerang, Inggris Tersingkir
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Mobil Boks Terbengkalai Belasan Tahun di Bandung Ganggu Lalu Lintas
Uji Ketajaman Mata: Temukan Objek Tersembunyi
Bandara Husein Sastranegara Resmi Jadi Bandara Internasional
Prediksi Opta: Spanyol Lebih Diunggulkan dari Argentina di Final Piala Dunia 2026
Spotify Luncurkan Chatbot AI untuk Pengguna Premium
Pembatasan Gawai di Sekolah Resmi Berlaku
