MK Putus: Hanya BPK yang Wajib Audit Kerugian Negara Resmi
Gambar atau konten salah?
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit kerugian negara. Keputusan ini dituangkan dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang disahkan pada Senin, 9 Februari 2026. Sepuluh hakim MK, di antaranya Suhartoyo (ketua), Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, menandatangani putusan tersebut.
Keputusan ini muncul setelah dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, mengajukan gugatan. Mereka menilai bahwa Pasal 603 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak jelas mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, dan standar penilaian kerugian. Mahasiswa tersebut meminta MK menyatakan bahwa frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD RI dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dalam permohonannya, pemohon menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh diukur hanya lewat hasil audit lembaga tertentu. Mereka menginginkan bukti sah yang dinilai secara independen oleh hakim. Seperti yang tertulis dalam petitum, “Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.”
MK menanggapi dengan menyatakan bahwa kerugian negara dapat dihitung berdasarkan temuan instansi berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung adalah BPK, sesuai dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 dan Pasal 23E ayat (1) UUD RI. MK juga mengutip Pasal 10 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menyatakan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, MK menilai bahwa dalil pemohon mengenai standar penilaian kerugian dan siapa yang berwenang menetapkannya tidak beralasan menurut hukum. MK menyatakan bahwa permohonan pemohon “seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.”
Ketua MK, Suhartoyo, menutup keputusan dengan kata: “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”
Keputusan ini menegaskan bahwa hanya BPK yang memiliki mandat untuk mengaudit dan menyatakan kerugian negara. Dengan demikian, peran BPK dalam pengawasan keuangan negara tetap menjadi satu-satunya jalur resmi untuk menentukan jumlah kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum. Ini memberi kejelasan bagi lembaga-lembaga lain dan pihak berwenang tentang batasan kewenangan mereka dalam proses penegakan hukum terkait kerugian negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Indonesia Raih Final Ganda Putri Australian Open 2026
Rupiah Jatuh ke Rp 18.000, Mata Uang Terlemah Asia 12 Juni
Balai Pengajian Miftahul Jannah Dibangun Ulang Bersama TNI
Bawaslu Tawarkan Beasiswa PNS Sarjana hingga Doktor 2026
Gubernur Sumut Buka Trail of the Kings UTMB 2026 di Samosir
Serangan Jantung Saat Tidur: Gejala dan Tanda Peringatan
Berita Terbaru
U‑19 Indonesia vs Kamboja, Juara Ketiga Piala AFF 2026
Puasa Tasu'a & Asyura 2026: Rabu 24 Juni dan Kamis 25 Juni
Indonesia Tertunduk, China Raih Final Australian Open 2026
Prabowo Bentuk Menko Infrastruktur untuk Keadilan Sosial
Timnas U-19 Indonesia Hadapi Kamboja 13 Juni, Posisi Ketiga
Timnas U-19 Hadapi Kamboja, Target Peringkat Ketiga AFF U-19
Warna Keju Tak Menentukan Kualitas, Perhatikan Nutrisi
