MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan di Pemilu 2029 Indonesia
Gambar atau konten salah?
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang menuntut penegakan kuota perempuan di pemilihan umum. Pada 26 Mei 2026, MK memutuskan bahwa partai politik dapat dihapus dari daftar peserta pemilu di daerah pemilihan jika tidak memenuhi syarat 30 persen perempuan.
Keputusan ini menegaskan bahwa ketentuan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum tidak lagi bersifat formal. Jika kuota tidak terpenuhi, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.
Anggota DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, menilai putusan tersebut menjadi peringatan keras bagi partai politik. Ia berkata, “Selama ini kuota 30 persen perempuan sering dianggap sekadar syarat di atas kertas. Putusan MK ini mempertegas bahwa afirmasi perempuan bukan formalitas politik, tapi bagian dari amanat konstitusi,” saat berbicara kepada media pada hari Selasa.
Diana menyoroti bahwa masih banyak partai yang menunggu akhir pendaftaran untuk mencari caleg perempuan. “Kalau tidak ada sanksi, aturan ya dianggap imbauan biasa. Akibatnya perempuan sering hanya jadi pelengkap daftar caleg. Sekarang partai mau tidak mau harus serius membangun kaderisasi perempuan sejak awal,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar implementasi putusan tidak berhenti pada angka statistik. “Jangan sampai nanti malah muncul caleg perempuan dadakan hanya untuk menyelamatkan tiket partai di dapil tertentu. Spirit putusan ini harus dibaca sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan rekrutmen politik kita,” tambahnya.
Menurut Diana, keputusan ini akan memengaruhi strategi pencalegan menuju Pemilu 2029, khususnya bagi partai yang belum memiliki basis kader perempuan yang kuat di daerah. “Ini bukan sekadar isu gender. Ini soal kualitas demokrasi dan keseriusan negara menghadirkan representasi politik yang lebih adil,” pungkasnya.
Gugatan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa asal Jawa Timur: Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menilai Pasal 245 UU 7/2017 tidak memiliki sanksi bagi partai yang melanggar, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan resmi, 128/PUU-XXIV/2026, mengubah frasa Pasal 245 menjadi: “Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%’, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”
Pasal sebelumnya berbunyi: “Pasal 245 Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”
Dengan keputusan ini, partai politik kini harus menilai ulang proses rekrutmen dan pelatihan kader perempuan. Tidak hanya menempatkan perempuan di daftar, mereka harus memastikan bahwa perempuan tersebut memiliki pelatihan, pengalaman, dan dukungan struktural yang memadai. Jika tidak, partai berisiko kehilangan hak untuk berpartisipasi di daerah pemilihan tertentu.
Keputusan MK menandai langkah konkret dalam memperkuat representasi perempuan di arena politik. Ini menegaskan bahwa kuota bukan sekadar angka, melainkan komitmen nyata terhadap kesetaraan gender dan kualitas demokrasi. Partai politik akan menghadapi tantangan baru dalam membangun struktur kader yang lebih inklusif, sekaligus menyesuaikan strategi pemilihan mereka menuju Pemilu 2029.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
