Nadiem Anwar Makariem Bela Korupsi Chromebook di Pengadilan

Bima J. · 4 min baca · 1 bulan lalu · 65 dibaca
Bisik.id
Nadiem Anwar Makariem Bela Korupsi Chromebook di Pengadilan

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makariem kembali memimpin sidang lanjutan kasus korupsi Chromebook pada Selasa, 02 Juni 2026.

Sidang yang dihadiri Nadiem berfokus pada pembelaan atau nota yang disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. Dalam kesempatan tersebut, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada guru, dosen, dan mahasiswa yang telah mendukungnya. Ia juga menyebutkan alumni Kampus Merdeka yang terus menyemangatinya.

Kepada seluruh guru dan dosen yang senantiasa menyuarakan kebenaran dan kepada para mahasiswa dan alumni Kampus Merdeka yang senantiasa menyemangati saya, tutur Nadiem di Sidang Pledoi dalam tayangan YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selama persidangan, Nadiem menegaskan kembali bahwa ia tidak pernah terlibat dalam korupsi. Ia merangkum poin-poin sidang yang telah ia lalui, menyebut para ahli dan saksi fakta telah menunjukkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, maupun niat jahat dalam kasusnya.

Saya belajar, apabila satu saja dari unsur ini tidak terbukti, maka terdakwa wajib bebas secara hukum. Dengan segala hormat, dalam kasus ini, tidak ada satu pun dari unsur ini yang terbukti, paparnya.

Nadiem menegaskan bahwa kasusnya bukan karena kesalahan administrasi atau kelalaian, melainkan murni kekeliruan investigasi. Ia menyatakan bahwa ia sangat terkejut dengan tuduhan tersebut.

Alasan utama yang dikemukakan Kemendikbudristek adalah pemilihan ChromeOS semata-mata untuk menghemat pengeluaran negara hingga Rp 3,9 triliun. Saat menjabat, ia menerima laporan estimasi biaya paket sekolah yang menggunakan laptop Windows sebesar Rp 148 juta per sekolah. Namun, jika kombinasi Chrome dan Windows digunakan, biaya yang harus dikeluarkan bisa lebih rendah, yakni Rp 98 juta per sekolah. Hal ini sangat ia pertanyakan.

Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini, saya dituntut 27,5 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara, jelasnya.

Nadiem menegaskan bahwa pemilihan ChromeOS bukanlah keputusan menteri. Ia juga menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Ia menegaskan bahwa meskipun ia setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran besar, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di level mereka.

Ia menyebutkan hanya satu pertemuan yang melibatkan dirinya terkait penggunaan Chromebook. Pada pertemuan tersebut, ia mendapat pemaparan bahwa laptop yang digunakan adalah kombinasi Windows dan ChromeOS. Namun, di level tim teknis, keputusan akhirnya berubah menjadi 100% ChromeOS tanpa sepengetahuan Nadiem. Secara hukum administrasi negara, ia menegaskan bahwa ini bukan keputusan menteri, sehingga tidak ada kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara.

Di kesempatan tersebut, Nadiem kembali mengucapkan terima kasih kepada seluruh guru yang telah berbagi cerita tentang manfaat Chromebook. Menurutnya, ini adalah kebenaran yang ada di lapangan.

Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada para guru dari Sabang sampai Merauke atas puluhan ribu komen dan cerita di media sosial mengenai kebermanfaatan Chromebook. Tanpa ada di ruang sidang pun para guru se‑Indonesia membuka kebenaran yang ada di lapangan, tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parade Hutasoit menegaskan bahwa pengusutan perkara Nadiem murni untuk penegakan hukum dan berdasarkan fakta persidangan. Ia menolak adanya kaitan politis dalam penegakan perkara ini.

Bahkan banyak mungkin ya kalau nota pembelaannya terkait dengan kursi beliau ya. Ini masalah politis pada dasarnya kami penuntut umum tidak pernah berlandaskan masalah‑masalah politik ya. Ini kan bisa kita lihat fakta‑fakta yang atau persidangan‑persidangan korupsi yang lainnya, kami murni penegakan hukum. Jadi kalau beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru, tuturnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menilai bahwa sejumlah dukungan untuk Nadiem di media sosial merupakan opini publik yang belum tentu mencerminkan kebenaran hukum yang murni. Ia menekankan bahwa kebenaran hukum tidak dapat didasarkan semata‑mata pada dukungan netizen.

Dukungan masif atau tidak apakah bisa dianggap itu sesuatu kebenaran (hukum) yang murni atau ada faktor lain. Kami mungkin lebih bisa melihat itu tidaklah, bukan berarti ketika netizen‑netizen itu mengatakan mendukung‑mendukung, bagi kami kan masalah kebenaran kan ditujukan bukan karena faktor‑faktor itu saja. Bisa jadi kan selama ini masyarakat‑masyarakat atau netizen‑netizen itu belum tercerahkan, kata jaksa.

Jaksa menegaskan bahwa persidangan sudah berlangsung selama 3 atau 4 bulan, sehingga banyak fakta yang belum teredukasi. Ia menambahkan bahwa opini publik tidak dapat menjadi dasar penegakan hukum.

Aditya Rachman Rosadi, JPU, menyoroti klaim Nadiem tentang penghematan pengeluaran negara sebesar Rp 3,9 triliun melalui pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia menanyakan asal usul pernyataan tersebut.

Kami pun masih bertanya, kenapa kok bisa Nadiem mengeluarkan statement seperti itu? Menghemat apa pengeluaran negara Rp 3,9 T? Bahkan ini fakta persidangan kalau kita lihat ya, Fiona (Handayani) itu memaparkan dalam slide waktu itu bahwa harga Windows Rp 6 juta, harga Chromebook Rp 6 juta, kata jaksa Aditya. Dari mana bisa Nadiem menyampaikan bahwa itu Rp 3,9 T itu? Pertanyaan yang kami pun bertanya, silakanlah mungkin dari tim penasehat hukum atau advokat atau Nadiem sendiri yang bisa menjelaskan seperti itu, tambahnya.

Jaksa menegaskan bahwa negara justru mengalami kerugian dalam pengadaan Chromebook ini. Ia menyinggung keberhasilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung kerugian negara di berbagai kasus korupsi.

Pertanyaan kami dari mana untungnya negara? Malah negara rugi nih. BPKP ini instansi yang bukan sekali BPKP ini menghitung. Sudah berapa kasus BPKP berhasil terbukti juga perhitungannya, ujar jaksa Aditya.

Persidangan ini menyoroti ketegangan antara kebijakan pendidikan dan penegakan hukum. Nadiem berpendapat bahwa keputusan teknis tidak pernah berada di tanggung jawabnya, sedangkan jaksa menegaskan bahwa klaim penghematan tidak dapat dipertanggungjawabkan tanpa data yang jelas. Kedua belah pihak tetap mengklaim bahwa fakta yang ada tidak mendukung tuduhan korupsi. Persidangan berlanjut dengan harapan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan berdasarkan bukti yang ada.

Nadiem Anwar MakariemSidang Pengadilan Negeri Jakarta PusatChromebookKorupsiPenghematan Pengeluaran NegaraChromeOSBPKP

Komentar

Memuat komentar...