Naik Pajak Wisata 3X, Jepang Atasi Overtourism, 2026
Gambar atau konten salah?
Di tengah keindahan bunga sakura yang bermekaran, pemerintah Jepang mengumumkan kenaikan pajak bagi wisatawan mancanegara yang akan berlaku mulai 01 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan menanggulangi overtourism di destinasi populer.
Pajak yang sebelumnya ditetapkan sebesar 1.000 yen (sekitar Rp 107 ribu) per orang, akan dinaikkan menjadi 3.000 yen (sekitar Rp 322 ribu) per orang. Kenaikan ini diambil sebagai bagian dari upaya menata pertumbuhan pariwisata agar lebih seimbang.
Menurut Hokuto Asano, duta besar Jepang di Washington, pemerintah menargetkan 60 juta kunjungan wisatawan mancanegara dan 15 triliun yen (sekitar Rp 1,612,95 triliun) dari belanja pariwisata pada tahun 2030. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pariwisata, kualitas hidup masyarakat, dan pengembangan destinasi daerah.
Data terakhir menunjukkan tren peningkatan kunjungan wisatawan asal Amerika Serikat. Pada bulan Februari tahun ini, tercatat sekitar 220 ribu kunjungan, naik 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski jumlah wisatawan dari China menurun, peningkatan kunjungan dari negara lain lebih dari cukup untuk menutupi penurunan tersebut, ungkap Asano.
Jepang terus memantau dampak situasi di Timur Tengah terhadap sektor pariwisata. Kenaikan pajak dan kebijakan lain diharapkan dapat mengendalikan arus wisatawan yang berlebihan.
Di Fujiyoshida, festival bunga sakura tahun ini dibatalkan karena masalah yang ditimbulkan wisatawan, seperti kemacetan dan sampah. Asano menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Jepang, tetapi juga dialami banyak negara lain.
Japan Tourism Agency menyatakan akan terus memperkuat kebijakan pariwisata dengan menjaga keseimbangan antara jumlah wisatawan dan kualitas hidup masyarakat lokal, sekaligus mendorong kunjungan ke destinasi daerah.
Selain kebijakan pajak, Jepang sedang menyiapkan sistem baru bagi wisatawan asing. Rencana penerapan Japan Electronic System for Travel Authorization (JESTA) akan dikenakan biaya sekitar 3.000 yen. Wisatawan juga diwajibkan mengajukan visa kunjungan jangka pendek sekali masuk untuk masa tinggal hingga 90 hari secara daring sebelum keberangkatan.
Namun, Asano menegaskan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Peraturan terkait masih dikaji dan sistemnya belum final. Detail seperti biaya dan mekanisme pengumpulannya juga belum ditentukan.
Dengan langkah-langkah ini, Jepang berusaha menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi pariwisata dan keberlanjutan lingkungan serta kualitas hidup penduduk setempat. Kenaikan pajak dan sistem izin elektronik diharapkan dapat mengurangi tekanan pada infrastruktur dan menjaga keindahan destinasi wisata.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Promo Akhir Juli: Tiket Trans Studio Cibubur Mulai Rp398 Ribu
Piala Dunia 2026 Gagal Tarik Lonjakan Wisatawan
'Timuran di Bekasi' Hadirkan Musik Santai dan Games Seru
Nemuru Ciawi Siapkan Paket Liburan Sekolah Anak
Bandara Husein Sastranegara Resmi Jadi Bandara Internasional
13 Terluka dalam Lari Banteng San Fermin
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai