Nasabah LPD Bedulu Tak Bisa Tarik Rp 245 M Sejak Pandemi

Fitri A. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Nasabah LPD Bedulu Tak Bisa Tarik Rp 245 M Sejak Pandemi

Gambar atau konten salah?

Di Gianyar, Bali, masalah besar menimpa para nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. Sejak tahun 2021, mereka tidak bisa menarik uang tabungan mereka. Ketua LPD Bedulu, Anak Agung Gede Putra Adi Parwata, akhirnya buka suara mengenai akar permasalahan ini.

Menurut Parwata, semuanya bermula saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada tahun 2021. Saat itu, sekitar seribu nasabah LPD Bedulu secara bersamaan berusaha menarik dana tabungan mereka. Total dana yang ingin ditarik mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp 245 miliar.

"Sekira seribuan nasabah LPD Bedulu yang tidak dapat menarik tabungannya sejak pandemi COVID-19 pada 2021. Totalnya, mencapai Rp 245 miliar," kata Parwata setelah berdialog dengan para nasabah di kantor DPRD Gianyar, pada 08 Juli 2026.

Masalahnya, tidak semua nasabah bisa mendapatkan uang mereka. Kenapa? Karena dari dana kelolaan yang mencapai ratusan miliar rupiah itu, sebagian besar tidak tersimpan di brankas. Uang itu sudah dipinjamkan kepada nasabah lain yang menjadi debitur LPD Bedulu. Ketika para penabung ingin menarik uangnya, para debitur ini belum mengembalikan pinjaman mereka. Total kredit macet dari para debitur ini bahkan lebih besar dari dana nasabah yang macet, yaitu mencapai Rp 310 miliar.

Akibatnya, sejak lima tahun lalu, manajemen LPD Bedulu tidak bisa memenuhi permintaan penarikan dana dari para nasabahnya. "Kami kategorikan macet semua itu. Tapi masih ada jaminan yang riil berdasarkan (hasil penilaian) notaris," ujar Parwata.

Saat ini, total dana yang dikelola LPD Bedulu adalah Rp 485 miliar. Di dalam jumlah itu, termasuk aset LPD Bedulu senilai Rp 410 miliar. Proses pengembalian uang pokok tabungan nasabah beserta bunganya masih berjalan secara bertahap. Pihak LPD mengaku saat ini sedang mengupayakan agar bunga tabungan para nasabah bisa dibayarkan terlebih dahulu.

"Karena kalau membayar pokok-pokoknya saja, akan timbul kerugian. Karena kami sudah bayar bunganya sebelumnya," jelas Parwata.

Parwata mengatakan, pihaknya diberi waktu satu tahun untuk memproses pengembalian dana para nasabah. Butuh waktu untuk menjual aset LPD Bedulu dan melelang barang jaminan para debitur. Paling cepat, proses mencairkan aset dan barang jaminan ini diperkirakan baru akan selesai pada tahun 2031.

"Kalau cara penanganan debitur yang besar itu tepat, kami optimistis dapat mengembalikan dana nasabah. Kami sempat meminta waktu lima tahun, tapi hanya diberi waktu setahun," katanya. "Selain itu, banyak debitur yang ekonominya sedang sulit dan melelang jaminan itu perlu proses juga," imbuhnya.

Dalam pertemuan yang dihadiri anggota DPRD Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar itu, manajemen LPD Bedulu juga mengungkapkan bahwa ada beberapa nasabah debitur besar yang sudah mulai melunasi utang mereka. "Ada tujuh nasabah yang sudah kami selesaikan (tagih dananya)," kata Parwata.

Nominal dana yang dikembalikan oleh tujuh debitur ini bervariasi. Mulai dari Rp 200 juta, Rp 2 miliar, Rp 5,5 miliar, hingga Rp 12,1 miliar. Total dana beserta bunga yang berhasil didapat dari tujuh debitur ini mencapai Rp 24,3 miliar. Uang puluhan miliar itu sudah dialokasikan untuk membayar sebagian nasabah LPD Bedulu yang tidak bisa menarik tabungannya sejak lima tahun lalu.

"Jadi, dari 34 nasabah besar itu, tujuh di antaranya sudah diselesaikan. Mereka itu nasabah debitur kami yang besar dan sudah diselesaikan," kata Parwata.

Setelah tujuh debitur itu, penagihan terhadap 27 debitur besar lainnya terus dilakukan. LPD Bedulu sudah menempuh upaya hukum perdata untuk menindak para debitur yang menunggak. Beberapa perkara bahkan sudah sampai di tingkat kasasi. Selain itu, penjualan aset LPD Bedulu juga dilakukan untuk menalangi para nasabah yang ingin menarik dana tabungannya.

"Kami juga upayakan menempuh jalur hukum perdata kepada nasabah debitur yang menunggak. Beberapa upaya hukum perdata terhadap debitur kami sudah ada yang tingkat kasasi," katanya.

Selain menagih debitur besar, LPD Bedulu juga membentuk tim penyelesaian. Tim ini melibatkan beberapa orang dari manajemen LPD Bedulu, perangkat Desa Adat Bedulu, dan perwakilan nasabah yang tabungannya gagal ditarik. Sebelumnya, puluhan nasabah LPD Bedulu sempat mendatangi kantor DPRD Gianyar untuk meminta mediasi. Mereka dikoordinatori oleh pegiat media sosial Wayan Setiawan. Kedatangan mereka adalah untuk mengadu karena sudah lima tahun tidak bisa menarik dana tabungan mereka.

Singkatnya, masalah ini berawal dari kredit macet yang besar saat pandemi. LPD Bedulu kini harus menjual aset dan menagih debitur secara hukum untuk bisa mengembalikan uang nasabah. Prosesnya diperkirakan memakan waktu hingga tahun 2031, dan baru tujuh dari 34 debitur besar yang sudah menyelesaikan kewajibannya.

LPD Bedulukredit macetpandemi COVID-19penarikan tabungandana nasabahpenjualan asetpenagihan debitur

Komentar

Memuat komentar...